Suara Denpasar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
Kabar penahanan SYL dan MH tersebut diumukan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Melansir dari ANTARA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem sejumlah miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama KS dan MH.
Dalam konferensi pers itu, terlihat SYL dan MH yang sudah mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK.
KPK juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa pada tersangka, melainkan penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan.
Dijelaskan juga kedua hal tersebut berbeda, dimana penjemputan paksa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Sedangkan penangkapan dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Dimana dapat dilakukan pada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan barang bukti dan itu bisa dilakukan kapanpun sepanjang ada surat perintah.
Alexander Marwata menjelaskan SYL diduga melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi beserta keluarga intinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Bentuk Tim Gabungan, Febri Diansyah: Fokus pada Substansi Hukum Saja
Tindakan tersebut telah dilakukan SYL dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL juga dilaporkan mengintruksikan penarikan sejumlah uang pada KS dan MH dari unit eslon 1 dan eslon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan RI, diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan statusnya menjadi fungsional.
Terkait sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan RI yang sudah di mark up, termasuk permintan uang dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan RI. (*/Dinda)