Suara Denpasar - Anak Gus Dur, Inaya Wulandari Wahid sindir putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal penambahan frasa untuk batasan usia Capres dan Cawapres 2024, ia bahkan menyampaikan cerita sang ayah yang juga pernah berhadapan dengan MK.
Gus Dur, atau dengan nama lengkap KH. Abdurrahman Wahid merupakan Presiden ke-4 Republik Indonesia, sosoknya kerap dijuluki bapak pluralisme.
Sosok bapak pluralisme itu ternyata juga pernah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, namun permohonannya ditolak.
Dilansir dari YouTube suaradotcom, permohonan Gus Dur saat itu ditolak, berbeda dengan nasib sekelompok mahasiswa yang permohonannya dikabulkan soal penambahan frasa pada aturan batasan usia Capres dan Cawapres 2024.
Mulanya Inaya menyampaikan bahwa dirinya setuju apabila angka batasan usia Capres Cawapres diturunkan, namun tidak setuju jika hanya ditambah frasa seperti putusan MK saat ini.
"Saya sendiri termasuk yang sepakat kalau angkanya (batasan usia) diturunin," ucapnya saat diwawancara pihak Suara.com dilansir dari kanal YouTube suaradotcom pada Kamis, (19/10/2023).
Singkatnya, putusan MK soal batasan usia Capres Cawapres menetapkan bahwa minimal usia Capres Cawapres adalah 40 tahun, namun siapapun boleh mendaftar meski belum berusia 40 tahun apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu merupakan pengabulan atas permohonan sekelompok mahasiswa yang menamai diri mereka sebagai 'PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia)'.
Inaya kemudian menceritakan Gus Dur atau ayahnya sendiri yang permohonannya pernah ditolak MK padahal didampingi banyak ahli hukum.
Baca Juga: Buka Suara! Anak Gus Dur Komentari Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres 2024: Saya Sendiri...
"Karena gini, kaya bapakku aja dulu pernah ngajuin JR kan, kalau gak salah tuh parliamentary threshold, itu bareng banyak ahli hukum, gagal," jelasnya.
"Bapakku kan siapa sih? Bapakku bukan anak mahasiswa umur 23 tahun, jadi mungkin itu kesalahannya," sindirnya. (*/Ana AP)