Suara Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu banyak kritikan hingga didesak bubar usai mengeluarkan putusan tentang batasan usia Capres Cawapres di Pilpres 2024.
Singkatnya, putusan itu menambahkan ketentuan tentang batasan Capres Cawapres, walaupun minimal berusia 40 tahun, tapi bagi sosok yang punya rekam jejak menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan maju di Pilpres 2024 mendatang.
Alasannya adalah pihak yang menggugat merasa dirugikan secara konstitusional apabila tidak ditambah frasa tentang rekam jejak pada undang-undang tentang pemilihan umum UU no. 1 Tahun 2022, pengganti UU no. 7 Tahun 2017.
"Sunandiantoro selaku kuasa hukum (penggugat/pemohon) mengatakan bahwa para pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu dapat mengalami kerugian konstitusional apabila tidak terdapat penambahan frasa yang pada intinya mengatur tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden..," tulis instagram resmi Mahkamah Konstitusi dikutip Suara Denpasar pada Rabu, (18/10/2023).
Pihak pemohon merupakan mahasiswa dan mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia).
Postingan Mahkamah Konstitusi itu dibanjiri banyak komentar negatif berupa kritikan dan hujatan dari warganet.
Bahkan terlihat desakan bubarkan Mahkamah Konstitusi di dalam kolom komentar postingan tersebut.
"#BubarkanMahkamahKonstitusi sebab keputusan anda tidak mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia tetapi hanya mewakili aspirasi keluarga," seru akun @save_rempang.
"Satu kata bubarin saja MK..," timpal akun @mhd_arif_pratama.
Baca Juga: Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
"MK (Mahkamah Kesurupan) (Mahkamah Keluarga)," tulis akun @inzarnie menimpal. (*/Ana AP)