Dalam konteks politik, ujaran kebencian jamak dijumpai dengan menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok.
Hal ini dilakukan dengan alasan kepentingan politik, misalnya agar calon tertentu tidak disukai pemilih atau agar eskalasi politik kian memanas.
Penting untuk dipahami ujaran kebencian dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.
Bila terus dibiarkan, praktik buruk ini dapat memicu konflik dan kekerasan di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, ujaran kebencian yang dibiarkan akan meningkatkan intoleransi dan diskriminasi pada kelompok tertentu.
Dalam kasus ini, kaum rentan atau kelompok inklusi acap kali jadi korban.
Hal yang tak kalah mengerikan, ujaran kebencian akan merusak kerukunan dan persatuan bangsa dan juga memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.
Bangsa ini telah berkali-kali merasakan dampak buruk dari politik ujaran kebencian.
Pilkada Jakarta beberapa tahun lalu, Pilpres 2014 dan 2019 serta beberapa kasus lainnya yang membuat masyarakat terpolarisasi akut yang menimbulkan huru-hara.
Dalam Islam, praktik ujaran kebencian dilarang dan haram hukumnya. Pasalnya mengandung mudarat yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Qalam (68) ayat 10-11:
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ
Artinya: “Janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi berkepribadian hina, suka mencela, (berjalan) kian kemari menyebarkan fitnah (berita bohong).”
Al-Wahidi dalam Tafsir al-Basith, jilid XXII, halaman 82 disebutkan bahwa ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menyebarkan fitnah atau adu domba akan mendapatkan dosa dan hukuman di akhirat.
Kelak akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Adapun makna masyâ’in binamîm adalah:
(مَشَّاءٍ بِنَمِيْمٍ) يمشي بالنميمة بين الناس ليفسد بينهم
Artinya: “Orang yang suka menyebarkan berita bohong atau fitnah adalah orang yang berjalan di antara manusia untuk merusak hubungan antar sesamanya.”
Orang seperti ini akan menyebarkan berita bohong atau fitnah tentang seseorang kepada orang lain, dengan tujuan untuk memecah belah di antara sesama anak manusia.
Tentu perbuatan menyebarkan berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.