Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati
Sidang esepsi dugaan korupsi spi unud

Suara Denpasar - Eksepsi yang disampaikan Rektor Non-aktif Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara begitu menarik.

Dia mengaku meloloskan oknum mahasiswa titipan dari oknum aparat penegak hukum. Prof. Antara juga mengaku sakit hati atas hal tersebut dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Selasa 31 Oktober 2023.

Dalam eksepsinya, Prof. Antara, rasa sakit hati itu tak lepas setelah meluluskan oknum mahasiwa tersebut yang bersangkutan justru menolak membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal. Mahasiswa titipan itu dari oknum penegak hukum.

"Dari aparat hukum, akhirnya dibantu diluluskan. Saat sudah diterima masih ngeyel (agar) uang SPI digratiskan," ungkapnya.

Dia mengaku memiliki bukti berupa surat soal permintaan oknum aparat penegak hukum tersebut.

Namun, dia enggan merinci siapa oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dan begitu juga dengan mahasiswa yang disebut.

Namun begitu, itu tentu makin membuktikan bahwa Prof. Antara selama bertugas sebagai Ketua Panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri membuka kran untuk mahasiswa titipan.

"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI. Itu unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan minta gratis SPI. Karena SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prof. Antara menjelaskan bahwa kliennya selama bertugas mendapat banyak tekanan dari pejabat terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.

"Bagian pertama dari eksepsi adalah menguraikan kenapa terdakwa sakit hati," tandasnya.

Dia juga meminta majelis hakim meninjau ulang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai penuh rekayasa. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan pasal 143 2 a-b KUHAP.

"Materi eksepsi telah diuraikan jelas cermat lengkap dalam dakwaan yang telah di terima terdakwa dan baca Minggu kemarin, terkait kerugian negara sudah pernah ajukan dalam praperadilan. Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," papar JPU.

Hal ini karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah. Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya  negara tidak lagi bisa kontrol.

Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Negara dengan Pilihan Beasiswa Terlengkap untuk Mahasiswa Indonesia yang Ingin Kuliah ke Luar Negeri

7 Negara dengan Pilihan Beasiswa Terlengkap untuk Mahasiswa Indonesia yang Ingin Kuliah ke Luar Negeri

| Senin, 30 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Terima Mahasiswa Jalur Belakang, Status Guru Besar Prof. Antara Dipertanyakan

Terima Mahasiswa Jalur Belakang, Status Guru Besar Prof. Antara Dipertanyakan

| Senin, 30 Oktober 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB