Eksepsi Prof. Antara Tak Mendasar, Audit Akuntan Publik Sah Berdasar SEMA No 4 Tahun 2016

Suara Denpasar

Kamis, 09 November 2023 | 13:00 WIB
Eksepsi Prof. Antara Tak Mendasar, Audit Akuntan Publik Sah Berdasar SEMA No 4 Tahun 2016
Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Pof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU dinilai tidak mendasar.

Sebab, semuanya sudah diuraikan dengan jelas dalam dakwaan yang disampaikan JPU di muka persidangan.

JPU Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H meneegaskan, bahwa terkait dengan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengenai  kapasitas terdakwa yang tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan Penuntut Umum.

Baik dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidiair, atau dakwaan kedua, atau dakwaan ketiga.

"Adalah keberatan yang sangat mengada-ada dan tidak mendasar sama sekali. Dalam setiap dakwaan penuntut umum sudah sangat jelas diuraikan mengenai kualifikasi terdakwa sebagai subyek hukum  dari pasal yang didawakan," paparnya dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Kamis 9 November 2023. 

Namun untuk membuktikan apakah benar terdakwa telah memenuhi kualifikasi subyek hukum tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Begitu juga eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap lengkap dalam uraian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 

"Juga merupakan suatu alasan keberatan yang sangat tidak mendasar. Alasan yang dikemukakan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa tidak serius dalam membaca serta memahami surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yang telah sangat jelas menguraikan mengenai unsur memperkaya maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," terangnya.

Menurut JPU juga, keberatan terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam ruang lingkup materi yang dapat diajukan sebagai keberatan (eksepsi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP.

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini tidak perlu kami tanggapi dan seyogyanya dinyatakan ditolak," tegas JPU dihadapan hakim.

baca juga

Sama halnya dengan keberatan terdakwa terkait aquo disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Di mana,  tidak ada uraian yang cermat, jelas dan lengkap terkait kerugian negara hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang dituduhkan kepada terdakwa adalah alasan yang sangat tidak berdasar pula. 

Ungkap JPU, dalam uraian dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair, Penuntut Umum telah mencantumkan hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, yang kebenarannya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dan, mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa karena tidak ada hasil audit kerugian negara dari instansi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) dapat kami tanggapi bahwa pasca adanya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 31/PUU-X/2012. 

Dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 telah memperluas atau memperbanyak jumlah instansi yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi.

Yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Penyidik, Akuntan Publik yang ditunjuk. 
Selain itu eksistensi akuntan publik untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara juga telah dijabarkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan demikian keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa  atau Tim Penasihat Hukum Terdakwa sudah seharusnya dinyatakan ditolak," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda

Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda

Denpasar | Selasa, 07 November 2023 | 19:19 WIB

Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati

Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati

Denpasar | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit

SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:45 WIB

Pertama Kalinya, SUNRISE dan SHAFT Umumkan Kolaborasi Produksi Anime Baru

Pertama Kalinya, SUNRISE dan SHAFT Umumkan Kolaborasi Produksi Anime Baru

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 07:45 WIB

Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat

Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:39 WIB

Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket

Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:34 WIB

4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 07:31 WIB

Tayang 12 Juli, Kyuhyun hingga Nucksal Jadi MC di The Psychopath I Met

Tayang 12 Juli, Kyuhyun hingga Nucksal Jadi MC di The Psychopath I Met

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 07:30 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB