Eksepsi Prof. Antara Tak Mendasar, Audit Akuntan Publik Sah Berdasar SEMA No 4 Tahun 2016

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 09 November 2023 | 13:00 WIB
Eksepsi Prof. Antara Tak Mendasar, Audit Akuntan Publik Sah Berdasar SEMA No 4 Tahun 2016
Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Pof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU dinilai tidak mendasar.

Sebab, semuanya sudah diuraikan dengan jelas dalam dakwaan yang disampaikan JPU di muka persidangan.

JPU Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H meneegaskan, bahwa terkait dengan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengenai  kapasitas terdakwa yang tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan Penuntut Umum.

Baik dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidiair, atau dakwaan kedua, atau dakwaan ketiga.

"Adalah keberatan yang sangat mengada-ada dan tidak mendasar sama sekali. Dalam setiap dakwaan penuntut umum sudah sangat jelas diuraikan mengenai kualifikasi terdakwa sebagai subyek hukum  dari pasal yang didawakan," paparnya dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Kamis 9 November 2023. 

Namun untuk membuktikan apakah benar terdakwa telah memenuhi kualifikasi subyek hukum tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Begitu juga eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap lengkap dalam uraian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 

"Juga merupakan suatu alasan keberatan yang sangat tidak mendasar. Alasan yang dikemukakan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa tidak serius dalam membaca serta memahami surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yang telah sangat jelas menguraikan mengenai unsur memperkaya maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," terangnya.

Menurut JPU juga, keberatan terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam ruang lingkup materi yang dapat diajukan sebagai keberatan (eksepsi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP.

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini tidak perlu kami tanggapi dan seyogyanya dinyatakan ditolak," tegas JPU dihadapan hakim.

Sama halnya dengan keberatan terdakwa terkait aquo disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Di mana,  tidak ada uraian yang cermat, jelas dan lengkap terkait kerugian negara hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang dituduhkan kepada terdakwa adalah alasan yang sangat tidak berdasar pula. 

Ungkap JPU, dalam uraian dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair, Penuntut Umum telah mencantumkan hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, yang kebenarannya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dan, mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa karena tidak ada hasil audit kerugian negara dari instansi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) dapat kami tanggapi bahwa pasca adanya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 31/PUU-X/2012. 

Dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 telah memperluas atau memperbanyak jumlah instansi yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi.

Yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Penyidik, Akuntan Publik yang ditunjuk. 
Selain itu eksistensi akuntan publik untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara juga telah dijabarkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda

Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda

| Selasa, 07 November 2023 | 19:19 WIB

Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati

Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati

| Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang

Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:21 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026

7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:05 WIB