Bukan Hanya PNS, Pegawai Non ASN Juga Dilarang Berfoto dengan Pose Ini Jelang Pemilu 2024

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 16 November 2023 | 09:43 WIB
Bukan Hanya PNS, Pegawai Non ASN Juga Dilarang Berfoto dengan Pose Ini Jelang Pemilu 2024
Bukan Hanya PNS, Pegawai Non ASN Juga Dilarang Berfoto dengan Pose Ini Jelang Pemilu 2024

Suara Denpasar- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pemerintah telah mengeluarkan aturan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai ASN maupun Non ASN demi menjaga netralitasnya.

Salah satunya ialah, peraturan mengenai pose foto yang tidak boleh dibagikan para pelayan publik itu di media sosial. Diketahui ada 10 pose yang dilarang oleh pemerintah untuk tetap menjaga netralitas ASN dan Non ASN jelang pesta demokrasi 2024 itu.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 huruf f UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana para ASN diketahui memiliki asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).

Dilansir dari nganjukkab.go.id, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut parpol masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7 yang termuat di SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024.

10 Jenis Pose Foto yang Dilarang bagi ASN terdiri dari:

Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Namun demikian, para abdi negara itu tetap bisa berfoto dengan pose tangan mengepal atau tangan yang dicakupkan membentuk simbol hati tanpa melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, dilansir dari Antara, Sekda Bali Dewa Made Indra kembali mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun juga berlaku untuk pegawai Non ASN.

Ia berkata, khusus pegawai kontrak memiliki peraturan sendiri yakni, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Peraturan itu pun bersifat ketat dan memiliki konsekuensi hukum bila dilanggar.

"Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana," kata Dewa Made Indra dikutip dari Antara pada Kamis, 16 November 2023.

Ia beranggapan, jika nantinya ditemukan pegawai baik ASN maupun Non ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, maka hal itu akan membuatnya merasa gagal mejadi orang tua sekaligus pimpinan.

Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menambahkan, setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai bunyi Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tata cara penanganan pelanggaran netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan terlebih dahulu, baru setelah itu ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpergok Berfoto Bareng Susi Pudjiastuti, Capres Ganjar Pranowo Minta Restu?

Terpergok Berfoto Bareng Susi Pudjiastuti, Capres Ganjar Pranowo Minta Restu?

| Rabu, 08 November 2023 | 08:00 WIB

Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bawaslu RI Justru Panen Kritikan dari Masyarakat

Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bawaslu RI Justru Panen Kritikan dari Masyarakat

| Sabtu, 04 November 2023 | 07:45 WIB

Dibuka Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kementerian Kominfo 2023, Cek Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Dibuka Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kementerian Kominfo 2023, Cek Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

| Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 11:38 WIB

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:37 WIB

Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan

Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan

Sumut | Jum'at, 17 April 2026 | 11:33 WIB

Melawan Rindu dan Kerasnya Hidup Demi Kenyamanan Tinggal di Perantauan

Melawan Rindu dan Kerasnya Hidup Demi Kenyamanan Tinggal di Perantauan

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 11:31 WIB

Realme Buds T500 Pro Resmi Debut: TWS Murah dengan ANC, Baterai Tahan 56 Jam

Realme Buds T500 Pro Resmi Debut: TWS Murah dengan ANC, Baterai Tahan 56 Jam

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 11:30 WIB

Signal 2 Diisukan Gagal Tayang Tahun Ini di tvN, Pachinko Jadi Pengganti?

Signal 2 Diisukan Gagal Tayang Tahun Ini di tvN, Pachinko Jadi Pengganti?

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 11:29 WIB

Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!

Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:28 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB

Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang

Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 11:26 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik

Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik

Video | Jum'at, 17 April 2026 | 11:25 WIB