Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Denpasar

Sabtu, 25 November 2023 | 06:30 WIB
Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara
Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara (polresjembrana)

Suara Denpasar- Dua orang wanita asal Jembrana berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana, karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial yang mereka miliki.

Dalam press release yang diadakan Polres Jembrana pada Jumat, 24 November 2023, Sat Reskrim Polres Jembrana mengungkap secara detail kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyaluran informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Jembrana itu.

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 13.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., ia mengamini bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka dengan inisial DD dan AG.

Tindakan DD dan AG mulai tercium oleh aparat Kepolisian saat dilakukannya patroli siber, dimana pada 14 November 2023 lalu, pihak Sat Reskrim Polres Jembrana menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan judi online.

“Kronologis pengungkapan dimulai saat patroli Siber pada tanggal 14 November 2023 menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online melalui story Instagram yang berisi link ke situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, dilansir dari polresjembrana.com pada Sabtu, 25 November 2023.

Setelah mendapati temuan itu, tim Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan mendapati bahwa DD adalah orang di balik akun yang memprosikan judi online itu.

Setelah dilakukan pengejaran, DD yang merupakan salah satu tersangka berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut membawa pihak Kepolisian bertemu dengan tersangka lainnya yang berinisial AG.

AKP Agus Riwayanto Diputra menerangkan hasil pengembangan penyelidikan, dimana AG diketahui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan sebesar Rp. 600.000.

Akibat tindakannya tersebut, DD dan AG dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (*/Dinda)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Lamban, Ada Tambahan Pekerjaan dan Tunggu Balok Girder

Bukan Lamban, Ada Tambahan Pekerjaan dan Tunggu Balok Girder

Denpasar | Minggu, 29 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Bapak-Bapak di Situbondo Kepergok Main Judi Online, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Bapak-Bapak di Situbondo Kepergok Main Judi Online, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Denpasar | Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:50 WIB

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

Denpasar | Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:52 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar

5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:40 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026

Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:30 WIB

Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI

Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:26 WIB

UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional

UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:26 WIB

Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:23 WIB