Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 25 November 2023 | 06:30 WIB
Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara
Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara (polresjembrana)

Suara Denpasar- Dua orang wanita asal Jembrana berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana, karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial yang mereka miliki.

Dalam press release yang diadakan Polres Jembrana pada Jumat, 24 November 2023, Sat Reskrim Polres Jembrana mengungkap secara detail kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyaluran informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Jembrana itu.

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 13.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., ia mengamini bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka dengan inisial DD dan AG.

Tindakan DD dan AG mulai tercium oleh aparat Kepolisian saat dilakukannya patroli siber, dimana pada 14 November 2023 lalu, pihak Sat Reskrim Polres Jembrana menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan judi online.

“Kronologis pengungkapan dimulai saat patroli Siber pada tanggal 14 November 2023 menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online melalui story Instagram yang berisi link ke situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, dilansir dari polresjembrana.com pada Sabtu, 25 November 2023.

Setelah mendapati temuan itu, tim Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan mendapati bahwa DD adalah orang di balik akun yang memprosikan judi online itu.

Setelah dilakukan pengejaran, DD yang merupakan salah satu tersangka berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut membawa pihak Kepolisian bertemu dengan tersangka lainnya yang berinisial AG.

AKP Agus Riwayanto Diputra menerangkan hasil pengembangan penyelidikan, dimana AG diketahui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan sebesar Rp. 600.000.

Akibat tindakannya tersebut, DD dan AG dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Lamban, Ada Tambahan Pekerjaan dan Tunggu Balok Girder

Bukan Lamban, Ada Tambahan Pekerjaan dan Tunggu Balok Girder

| Minggu, 29 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Bapak-Bapak di Situbondo Kepergok Main Judi Online, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Bapak-Bapak di Situbondo Kepergok Main Judi Online, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

| Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:50 WIB

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

| Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali

Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang

Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi

Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:58 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Jeno NCT Mendadak Hapus Selfie: Mata Elang Netizen Temukan Vape?

Jeno NCT Mendadak Hapus Selfie: Mata Elang Netizen Temukan Vape?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:54 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB