Suara Denpasar- Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana kembali sukses menangkap seorang pencuri yang telah sering meresahkan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan.
Pada press release yang diadakan pada Jumat, 24 November 2023 pukul 13.45 WITA tersebut, Sat Reskrim Polres Jembrana mengungkapkan bahwa pelaku atas nama I Kade Hendrawan, sudah kedapatan empat kali melakukan aksi tidak terpujinya itu.
Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu, berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari aksinya di TPI Pengambengan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.I.K., menerangkan aksi pelaku pertama kalinya dilakukan pada 7 November 2023 lalu. Saat itu, pelaku mengambil barang dari jok sepeda motor dengan cara menarik jok tersebut, dan mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalamnya.
Aksi itu akhirnya berlanjut pada tiga kejadian berikutnya, pelaku dikatakan merampas barang, serta uang tunai dari sepeda motor maupun mobil yang berada di area pelabuhan tersebut.
“Setelahnya, pelaku melakukan tindakan serupa pada tiga kejadian berikutnya, merampas barang-barang berharga dan uang tunai dari sepeda motor dan mobil di area pelabuhan tersebut,” kata AKP Agus Riwayanto Diputra, dilansir dari polresjembrana.com pada Sabtu, 25 November 2023.
AKP Agus Riwayanto Diputra menambahkan, penangkapan I Kade Hendrawan itu berhasil dilakukan oleh tim Opsnal Kurawa Polres Jembrana, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Saat berhasil ditangkap oleh aparat, pelaku pun telah mengakui perbuatannya yang sangat merugikan warga. Akibat dari aksinya itu, ia pun akan dihadapkan dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana pun mengingatkan bahwa pelaku merupakan residivis atau memiliki catatan kejahatan sebelumnya.
Berhasil ditangkapnya I Kade Hendrawan, merupakan salah satu wujud komitmen Polres Jembrana dalam membasmi tindak kejahatan, untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat. (*/Dinda)