Suara Denpasar – Ironis dirasa kata yang tepat menggambar nasib aktor, Ammar Zoni yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Bukannya jera setelah terlibat dengan barang haram tersebut. Ammar Zoni justru memiliki barang bukti berupa sabu dan ganja yang lebih banyak dibandingkan kasus sebelumnya.
Hal tersebut diketahui setelah Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret suami aktris, Irish Bella tersebut pada Jumat (15/12/2023).
Seperti diketahui Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di apartemen miliknya pada Selasa (12/12/2023) lalu dengan barang bukti kepemilikan sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M.Syahduddi dilansir dari Suara.com mengatakan ada empat paket sabu seberat 4,36 gram dan ganja seberat 1,32 gram yang dimiliki Ammar Zoni dan berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Dilakukan penggeledahan badan dan kamar apartemen dan diamankan beberapa barang bukti. Pertama, empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram,” terang Syahduddi.
“Kemudian satu paket daun ganja seberat 1,32 gram. Ada pula sebuah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik dan satu unit HP,” sambungnya.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan kasus serupa yang menerpa aktor yang namanya mulai dikenal publik lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu.
Pada Maret 2023 lalu, Ammar Zoni ditangkap atas kepemilikan 1,04 gram sabu yang dibeli melalui supir pribadinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Irish Bella: Ikhlas Itu Tak Terucap
Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni terancam hukuman empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ana AP)