Suara Denpasar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memutuskan mundur dari KPK usai gugatan pra peradilannya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahril Yasin Limpo ditolak oleh pengadilan.
Usai menyatakan pengunduran dirinya dari KPK di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta pada Kamis (22/12/2023) malam.
Firli menyampaikan curhatan hatinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Ia berharap diberi kesempatan untuk hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata dengan melihat pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara.
“Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri sebagai rakyat jelata dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya,” tutur Firli dilansir dari laman Suara.com.
Ia juga berterima kasih kepada dukungan yang telah diberikan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas selama berdinas di Polri maupun sebagai mantan anggota penyidik dan mantan Ketua KPK.
Sementara soal perpanjang masa jabatan yang dalam beberapa waktu terakhir ramai menjadi perbincangan publik.
Firli menegaskan bahwa ia tidak akan memperpanjang jabatannya sebagai Ketua KPK dan telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan juga jajaran pimpinan KPK lainnya serta Dewan Pengawas KPK.
“Atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun,” ungkapnya.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” pungkas Firli. (*/Rizal)
Baca Juga: Quotes Perayaan Hari Ibu, Bisa Dipakai untuk Caption Instagram