Draft Final RKHUP Sebut Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Rp200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Suara Depok

Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:17 WIB
Draft Final RKHUP Sebut Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Rp200 Juta, Publik Sindir Mba Rara
suara.com

Depok.suara.com - Sejumlah
pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Dalam RKUHP, pidana karena memiliki kekuatan gaib diatur dalam pasal 252 ayat 1. Dalam pasal itu berbunyi,

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Perbedaannya adalah RKUHP sebelumnya mengancam penjara tiga tahun.

Sedangkan besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.

Sontak saja pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi perdebatan di publik. Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, warganet mengerutkan dahi terkait pasal tersebut.

"Kerjaan DPR sebener nya ngapain sik ya.. bikin undang2 yg gak logis. Padahal tinggal di indonesia yg multiculture. Belom yg multidimensi sama multivers," tulis akun @imr***

Menariknya sejumlah netizen kemudian menyindir Mba Rara, pawang hujan yang terkenal pasca GP Mandalika.

"Brati yang kmrn di Mandalika jg bisa kena denda tuch?" tulis akun @nar***

"Remot AC langitnya piye mas?" timpal akun lainnya.

"Selama ini yg ngaku cuma si Rara remot deh.. #tangkap," unggah akun @udi***

"mba rara naikkan aja tarif nya jd 400jt di kurang bayar denda 200jtasih untung 200jt mba," unggah akun @why***

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Didik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buat Gerah, Apa yang Buat Hotman Paris Layangkan Somasi kepada Tiktokers Kienzy Myelin?

Buat Gerah, Apa yang Buat Hotman Paris Layangkan Somasi kepada Tiktokers Kienzy Myelin?

Depok | Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:10 WIB

Disebut Duta Nongkrong Jakarta Selatan, Intip Kegiatan yang Dilakukan Jeje Slebew

Disebut Duta Nongkrong Jakarta Selatan, Intip Kegiatan yang Dilakukan Jeje Slebew

Depok | Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:16 WIB

Gelar Resepsi Pernikahan Anak di Setu Babakan, Legislator DKI Purwanto Minta Warga Cari Jalan Alternatif Lain

Gelar Resepsi Pernikahan Anak di Setu Babakan, Legislator DKI Purwanto Minta Warga Cari Jalan Alternatif Lain

Jakarta | Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis

Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:49 WIB

Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!

Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:49 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:48 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:27 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste

Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB