Depok.suara.com, Terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada pengembang aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Google jika belum melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi," terang Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin 18 Juli 2022, seperti dikutip dari pmjnews.
Lebih lanjut Menkominfo menuturkan, sanksi yang bakal diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yaitu berupa administrasi.
'Walaupun diakui keberadaan mereka bermanfaat bagi masyarakat, namun saat ada aturan yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan," tuturnya.
Meski jenis aplikasi tersebut bermanfaat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, lanjut Menkominfo, itu tidak bisa dijadikan alasan pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan
Terlebih, berdasarkan monitoring masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar.
"Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu," tandasnya.