Depok.suara.com, Terkait adanya tudingan telah kecolongan dengan adanya situs aplikasi judi online telah melakukan pendaftaran di penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat langsung direspon oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Ia mengatakan dengan tegas membantah bahwa pihaknya membiarkan situs atau aplikasi judi online ikut mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," ujar Johnny di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022) seperti dikutip suara.com.
Lebih lanjut Johnny G Plate mengatakan, pihaknya juga sudah membersihkan hal-hal berbau judi online dari ruang digital.
"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online," terangnya.
"Judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," tendasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga membantah kalau mereka mengizinkan platform judi online untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Karena menurut Semuel, berdasarkan penelusuran, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Baca Juga: Ribut dengan Satpam di Stasiun Kotabumi, Pria Mengaku Anggota TNI AD Jatuh Sampai Pingsan
Namun demikian, lanjut Semuel, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE.
" Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo," pungkasnya.