Akan Cecar Kapolri Soal Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Puan Berikan Lampu Hijau kepada Komisi III

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:46 WIB
Akan Cecar Kapolri Soal Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Puan Berikan Lampu Hijau kepada Komisi III
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Komisi III DPR RI segara menjadwalkan pemanggilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo

Ketua DPR RI, Puan Maharani yang melihat rencana ini pun telah memberikan lampu hijau kepada Komisi III untuk memanggil Jenderal Listyo.

Puan menyatakan pemanggilan terhadap kapolri bisa dilakukan Komisi III dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yaitu Polri.

"Menurut saya bisa dimungkinkan karena memang sebagai fungsi pengawasannya itu merupakan ranah dari Komisi III," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Puan mengatakan lewat memanggil Kapolri Listyo dalam rapat, Komisi III bisa melakukan langkah pendekatan untuk mengungkap apa yang terjadi.

"Kemudian menanyakan akar pemasalahan, apa yang akan dilakukan dan tentu saja yang penting adalah jangan sampai kemudian citra Polri itu tercoreng dan membuat kepercayaan masyarakat berkurang. Jadi saya ingin ini masalah segera dituntaskan dan segera selesai sehingga tidak berlarut-larut dan berkepanjangan," kata Puan.

Sebelumnya, Puan menyatakan Polri harus mengambil momentum untuk melakukan pembenahan dan perbaikan institusi usai perwira tinggi mereka, yakni Irjen Ferdy Sambo terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Terlebih ada sebanyak 35 anggota Polri dari berbagai pangkat yang juga terlibat pelanggaran etik terkait kasus rekayasa kematian Yosua.

"Ini merupakan salah satu momentum bagi Polri untuk bukan bersih-bersih, untuk memperbaiki kinerja," kata Puan.

Baca Juga: Jelang Dijamu Bhayangkara FC, Persis Solo Justru Ditinggal Bek Jangkungnya

Puan berujar perbaikan kinerja itu harus mengarah ke peningkatan profesionalitas dan humanis dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat.

"Kemudian bisa lebih profesional kemudian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih humanis, transparan. Kemudian lebih dekat dengan rakyat dengan masyarakat sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," ujar Puan.

Diketahui, jumlah anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J bertambah lagi. Kekinian, tercatat ada 35 anggota yang melanggar kode etik profesi polisi (KEPP).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap 65 anggota.

"Info terakhir dari Itsus 35," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dedi sebelumnya menyebut, jumlah total ada 16 anggota yang ditahan terkait pelanggaran kode etik. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI