Depok.suara.com - Tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM karena terlibat dalam jaringan narkoba kelas kakap. Kembali mencoreng citra kepolisian dihadapan masyarakat.
Sebelumnya saat ditangkap Mabes Polri, AKP ENM diduga hanya mengedarkan sabu. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga pernah mengantarkan inek ke Bandung.
Jumlahnya tidak main-main, totalnya sebanyak 2.000-an yang dikirim oleh yang bersangkutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.
Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.
"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.
Dari pengembangan penyidik, Krisno menjelaskan AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.
Baca Juga: Rugi karena Sepi Penumpang, Wings Air Hentikan Penerbangan Pondok Cabe - JB Soedirman Purbalingga
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus narkoba.
Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.
Sumber: Suara.com