Depok.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pertama.
Kemudian Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka pertama, Richard Eliezer alias Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kedua, Ricky Rizal alias Bripka RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, Kuat Ma'ruf alias KM juga berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo menyuruh untuk melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.
Seperti yang telah diberitakan, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Macan Putih Persik Kediri Bakal Tampil Maksimal, Siap Curi Poin di Kandang PSIS Semarang
Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah periksa rumah dinas Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J. Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut adalah:
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J. (*)
Sumber: Suara.com