Depok.suara.com, Setelah sempat viral kelompok remaja bermotor mengancung-ancungkan senjata tajam di jalan raya Citayam belum lama ini, akhirnya ditindaklanjuti oleh Aparat kepolisian Polsek Bojonggede.
Hasilnya, anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil mengamankan sejumlah remaja tergabung dalam geng Warung Om Family (WFO) di Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (24/8)
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku berjumlah enam orang tergabung dalam kelompok geng Warung Om Family (WFO) berhasil ditangkap Tim Opsnal dan Tim 2 Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat.
"Keenam pelaku yang diamankan kelompok dari WFO di daerah Pabuaran," katanya.
Para remaja ini, kata Kapolsek, merupakan orang-orang yang viral di media sosial beriringan naik motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit di tempat umum.
"Dari pengakuannya, mereka berencana akan melakukan tawuran dengan kelompok Kp. Plered Citayam," terangnya.
Kelompok remaja ini, Lanjut Kapolsek, berencana akan menantang tawuran dari kelompok Kp.Plered Citayam. Namun dalam ajakan melalui media sosial itu tidak merespon akhirnya kelompok pelaku ini pulang dengan sambil mengancung-ancungi senjata tajam dengan nyanyi sehingga vidio amatir tersebar viral di media sosial instagram.
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keenam pelaku rata-rata masih usia remaja, Kapolsek menyebutkan, hanya dua orang yang terbukti bersalah kedapatan membawa senjata tajam. dan keempat pelaku lain diitetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti membawa senjata tajam.
"Keempat pelaku yang tidak terbukti kedapatan membawa senjata tajam kita wajib lapor dengan membuat surat pernyataan disaksikan orang tua untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Perkenalkan 30 Pemain, PSMS Medan Siap Arungi Liga 2 2022/23
Untuk barang bukti yang disita, lanjut Kapolsek, diamankan empat senjata tajam satu diantaranya golok dan tiga celurit.
"Untuk celurit dari pengakuan pelaku dibeli seharga Rp. 200 ribu secara online. Dan dari pelaku AA, 20, MFK, 18, ini menyiapkan senjata tajam direncanakan diduga untuk tawuran," tuturnya.
Sementara itu bagi kedua pelaku AA dan MFK tetap lanjut proses hukum, Kapolsek mengatakan, menyebutkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik.
"Ancaman pidana kurungan dapat dikenakan diatas lima tahun penjara," pungkasnya.