Partai Gerindra Marah Besar Lihat Kadernya Pukuli Wanita: Sukri Zen Kutu Kupret Tak Pantas Jadi Kader

Suara Depok | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Partai Gerindra Marah Besar Lihat Kadernya Pukuli Wanita: Sukri Zen Kutu Kupret Tak Pantas Jadi Kader
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Partai Gerindra disebut marah besar atas perbuatan kadernya, yakni Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen yang menganiaya seorang perempuan di SPBU.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman yang menegaskan akan lakukan pemecatan terhadap Sukri.

Habiburokhman menyampaikan, Majelis Kehormatan Gerindra sendiri rencananya akan memanggil Sukri ke Kantor DPP Gerindra, Jumat (25/8/202) besok.

"Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si kutu kupret itu ya. Kami marah sekali, saya sendiri marah," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dirinya yang menjabat sebagai ketua mahkamah kehormatan partai akan langsung memutuskan pemberhentian terhadap Sukri. Namun, ia berhalangan hadir dalam agenda sidang esok.

"Saya sih apa kebetulan saya ke luar kota saya wisuda doctor saya di UNS tapi kalau saya besok hadir saya pasti putuskan kita berhentikan," tuturnya.

"Gila aja pak dia enggak perlu pembuktian serius, lihat videonya aja siapa yang geregetan. Itu perempuan di-gebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," tuturnya.

Menurutnya, orang seperti Sukri tak pantas menjadi kader Gerindra. Sanksi pemecatan tinggal menunggu waktu.

"Nggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat harus dipecat saya ketua mahkamah partai ngomong dipecat tentu yang besok sidang tiga orang kurang lebih pasti putusannya sama," pungkasnya.

Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Sukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Sukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota Komisi III DPR RI Pecicilan di Depan Kapolri, Netizen: Tingkahnya Kayak Mr Bean

Anggota Komisi III DPR RI Pecicilan di Depan Kapolri, Netizen: Tingkahnya Kayak Mr Bean

Kaltim | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Ramai-ramai Soroti Gaya Hidup Mewah Polisi, Tapi Anggota DPR Ogah Disebut Hedon Juga: Kita Nggak Sanggup

Ramai-ramai Soroti Gaya Hidup Mewah Polisi, Tapi Anggota DPR Ogah Disebut Hedon Juga: Kita Nggak Sanggup

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:08 WIB

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Netizen Gembira

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Netizen Gembira

Sumsel | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Terkini

Bertahan dengan Gaji UMR: Seni Agar Tidak Jatuh Miskin, Tapi Juga Tidak Pernah Kaya

Bertahan dengan Gaji UMR: Seni Agar Tidak Jatuh Miskin, Tapi Juga Tidak Pernah Kaya

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 16:50 WIB

BRI Group Perluas Jangkauan Internasional, Pegadaian Hadir di Timor Leste

BRI Group Perluas Jangkauan Internasional, Pegadaian Hadir di Timor Leste

Jawa Tengah | Jum'at, 10 April 2026 | 16:49 WIB

5 Pilihan HP POCO 5G Terbaru Paling Murah di 2026, Konektivitas Cepat

5 Pilihan HP POCO 5G Terbaru Paling Murah di 2026, Konektivitas Cepat

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 16:48 WIB

Pegadaian Resmikan Cabang Perdana di Timor Leste, Langkah Awal Ekspansi Global BRI Group

Pegadaian Resmikan Cabang Perdana di Timor Leste, Langkah Awal Ekspansi Global BRI Group

Riau | Jum'at, 10 April 2026 | 16:47 WIB

Pemerintah Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Ekspansi Strategis BRI Group: Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste

Ekspansi Strategis BRI Group: Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Bidik Potensi Bisnis FSU dan Bunkering, Klaim Bisa Saingi Malaysia dan Singapura

Purbaya Bidik Potensi Bisnis FSU dan Bunkering, Klaim Bisa Saingi Malaysia dan Singapura

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:39 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB