Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tidak Masuk Pelanggaran Berat, Apa Alasannya?

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tidak Masuk Pelanggaran Berat, Apa Alasannya?
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (Suara.com/Yaumal)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Brigadir J ternyata tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dirinya menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana saja. Karena baginya kasus ini masih dalam pelanggaran HAM biasa. Walau begitu, Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM. 

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.

Taufan kemudian menjelaskan bahwa kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.

Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya.  al demikian dapat terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkasnya mengakhiri. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamarudin Simanjuntak Desak Kapolri Segera Tahan Putri Candrawathi

Kamarudin Simanjuntak Desak Kapolri Segera Tahan Putri Candrawathi

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:55 WIB

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:12 WIB

Sudah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Sudah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:09 WIB

Terkini

7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955

7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955

Kalbar | Sabtu, 25 April 2026 | 12:47 WIB

5 Laptop Core i7 Terbaik 2026: Gaming, Kerja, Semua Bisa

5 Laptop Core i7 Terbaik 2026: Gaming, Kerja, Semua Bisa

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 12:45 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Arema FC Tahan Imbang Persib, Marcos Santos Bersyukur dan Bangga

Arema FC Tahan Imbang Persib, Marcos Santos Bersyukur dan Bangga

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 12:35 WIB

5 Jaket Anti UV untuk Cowok: Siap Motoran Harian, Harga Murah, Cegah Kulit Gosong

5 Jaket Anti UV untuk Cowok: Siap Motoran Harian, Harga Murah, Cegah Kulit Gosong

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 12:33 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Heboh Ustaz Maulana Sebut Nabi Muhammad Nikahi Maryam Ibunda Nabi Isa di Surga, Dalilnya Sahih?

Heboh Ustaz Maulana Sebut Nabi Muhammad Nikahi Maryam Ibunda Nabi Isa di Surga, Dalilnya Sahih?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo

Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo

Kaltim | Sabtu, 25 April 2026 | 12:29 WIB

Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas

Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas

Health | Sabtu, 25 April 2026 | 12:21 WIB

Dean Zandbergen Semakin Bersinar di Belanda, Tutup Akhir Musim dengan Koleksi 15 Gol

Dean Zandbergen Semakin Bersinar di Belanda, Tutup Akhir Musim dengan Koleksi 15 Gol

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 12:20 WIB