Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?

bandungbarat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:12 WIB
Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SuaraBandungBarat.id- Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat. 

"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Taufan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana saja. 

Kasus ini menurut Taufan masih dalam pelanggaran HAM biasa. Walau begitu, Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM. 

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.

Kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Taufan melanjutkan, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.

Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya.  al demikian dapat terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkasnya mengakhiri. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat, Ketua Komnas HAM :  Unsur-unsurnya Tak Terpenuhi

Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat, Ketua Komnas HAM : Unsur-unsurnya Tak Terpenuhi

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:53 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:27 WIB

Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak

Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak

Bandung | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:59 WIB

Ketua Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sulsel | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:01 WIB

Samsung Galaxy A18 Muncul di Server Uji, Bawa AMOLED dan One UI 9 Sekaligus

Samsung Galaxy A18 Muncul di Server Uji, Bawa AMOLED dan One UI 9 Sekaligus

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:00 WIB

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:51 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Polytron Indonesia Open 2026: Kembalinya Demam Bulu Tangkis dan Inovasi yang Tak Pernah Habis

Polytron Indonesia Open 2026: Kembalinya Demam Bulu Tangkis dan Inovasi yang Tak Pernah Habis

Sport | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:35 WIB

Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman

Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup

Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?

Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:12 WIB

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:10 WIB