Depok.suara.com - Dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," kata Kamaruddin.
kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, dirinya menilai itu adalah hak suami Putri Candrawathi.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," kata Kamaruddin.
Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Khafi Maheza, Pemain Film yang Keplak Sopir Bus Transjakarta Serahkan Diri ke Polisi
Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)