Kejaksaan Usut Aliran Dana Hibah ke Bawaslu Depok

Suara Depok Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 13:01 WIB
Kejaksaan Usut Aliran Dana Hibah ke Bawaslu Depok
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Tim penyidik kejaksaan kini tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan aliran dana hibah yang didapat Bawaslu Depok dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaksa penyidik mensinyalir, dana yang diperuntukan untuk  pengawasan pelaksanaan pada Pilkada Depok 2020 lalu, sebagian ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum petugas Bawaslu alias disalahgunakan.

Modusnya, dana tersebut diduga dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.

Bahkan, menurut hasil pemeriksaan tersebut, dana yang ditransfer oknum Bawaslu senilai Rp 1,1 miliar dan itu tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. 

Sementara yang lebih mengagetkan lagi, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait adanya kabar tersebut, Kasi Intelijen Bawaslu Kota Depok, Andi Rio Rahmat membenarkan jika pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. 

“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan kasus terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020,” katanya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Serta ada dugaan untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya.

Baca Juga: Siapa Pelaku Penusukan di Kanada yang Menewaskan 10 Orang?

Kasus ini mencuat, kata Andi, setelah adanya dugaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini tidak belum pernah kembali masuk dari  rekening penerima, ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum," katanya.

Terkait hal itu, Andi mengungkapkan, bahwa berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan antar lembaga dalam rangka pencegahan  penggunaan dana hibah. 

“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” katanya.

Jangan sampai, lanjut Andi, perbuatan oknum-oknum yang menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi.

Andi juga mengatakan, dengan melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah, maka pihaknya akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI