Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten mengumumkan kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT.HNM) senilai Rs 186.555.171.975.95 yang terjadi pada tahun 2017.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan hasil laporan auditor independen setelah dilakukanya pelaksanaan audit investigasi atas perhitungan kerugian keuangan negara.
Jumlah kerugian negara tersebut meliputi jumlah total kerugian keuangan negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK I-IV ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga pinjaman/kredit investasi.
"Dengan diterimanya laporan auditor independen perihal pelaksanaan audit investigasi perhitungan kerugian negara, maka dapat dengan segera dirampungkan berkas perkara tersebut untuk dilakukan penelitian secara formil dan materil oleh Jaksa Penunut Umum." Jelas Leonard Eben, di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, pada Jumat (2 /9/2022).
Dengan mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan pemerintah dalam hal ini Negara, tim penyidik tetap optimal dalam melacak aset dan keuangan dari para tersangka , juga dengan melakukan penyitaan aset demi mendorong serta mengupayakan pengembaliannya.
Seluruh tim penyidik juga tengah melakukan penyelidikan pengumpulan alat-alat bukti sebagai upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
***