Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Nur Khotimah

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
Ilustasi sanksi tidak lapor spt tahunan (dibuat menggunakan ai)
baca 10 detik
  • Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu, dan keterlambatan akan dikenai denda.
  • Relaksasi hingga 30 April 2026 telah berakhir, sehingga sanksi kembali berlaku normal.
  • Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajak, sehingga penting memahami aturannya.

Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan memiliki batas waktu yang wajib dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Jika melewati tenggat, maka risiko denda pun tidak bisa dihindari.

Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 hingga 30 April 2026. Namun setelah batas tersebut terlewati, ketentuan denda kembali berlaku sesuai aturan yang ada.

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT kini tidak lagi mendapatkan keringanan. Artinya, wajib pajak yang telat melakukan pelaporan SPT Tahunan harus siap menerima sanksi berupa denda.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, denda yang dikenakan bisa berbeda tergantung jenis wajib pajak yang bersangkutan.

Lalu, berapa besaran denda yang harus dibayar jika terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar tidak salah informasi.

Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Cara Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)
Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif.

Hal ini penting untuk dipahami agar wajib pajak tidak mengabaikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

baca juga

Besaran denda yang dikenakan berbeda tergantung jenis wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.

Denda ini bersifat tetap dan tidak bergantung pada lamanya keterlambatan. Artinya, telat satu hari maupun satu bulan tetap dikenakan nominal yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain denda administrasi, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi tambahan jika terdapat pajak yang kurang dibayar.

Dalam kondisi tersebut, akan dikenakan bunga sekitar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang hingga dilunasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menerbitkan SPT sebagai dasar penagihan denda kepada wajib pajak. Setelah STP diterbitkan, wajib pajak harus melunasi denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Dengan melapor tepat waktu, risiko denda dan sanksi tambahan bisa dihindari sehingga kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×