Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
Ilustasi sanksi tidak lapor spt tahunan (dibuat menggunakan ai)
  • Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu, dan keterlambatan akan dikenai denda.
  • Relaksasi hingga 30 April 2026 telah berakhir, sehingga sanksi kembali berlaku normal.
  • Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajak, sehingga penting memahami aturannya.

Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan memiliki batas waktu yang wajib dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Jika melewati tenggat, maka risiko denda pun tidak bisa dihindari.

Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 hingga 30 April 2026. Namun setelah batas tersebut terlewati, ketentuan denda kembali berlaku sesuai aturan yang ada.

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT kini tidak lagi mendapatkan keringanan. Artinya, wajib pajak yang telat melakukan pelaporan SPT Tahunan harus siap menerima sanksi berupa denda.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, denda yang dikenakan bisa berbeda tergantung jenis wajib pajak yang bersangkutan.

Lalu, berapa besaran denda yang harus dibayar jika terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar tidak salah informasi.

Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Cara Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)
Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif.

Hal ini penting untuk dipahami agar wajib pajak tidak mengabaikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Besaran denda yang dikenakan berbeda tergantung jenis wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.

Denda ini bersifat tetap dan tidak bergantung pada lamanya keterlambatan. Artinya, telat satu hari maupun satu bulan tetap dikenakan nominal yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain denda administrasi, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi tambahan jika terdapat pajak yang kurang dibayar.

Dalam kondisi tersebut, akan dikenakan bunga sekitar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang hingga dilunasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menerbitkan SPT sebagai dasar penagihan denda kepada wajib pajak. Setelah STP diterbitkan, wajib pajak harus melunasi denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Terkini

5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang

5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:18 WIB

Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya

Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:10 WIB

Wishlist Menumpuk? Saatnya Checkout Produk Kecantikan hingga Kesehatan di Sini: Diskon hingga 70%!

Wishlist Menumpuk? Saatnya Checkout Produk Kecantikan hingga Kesehatan di Sini: Diskon hingga 70%!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:44 WIB

Dari Sejak Dini, Aksi Kecil Anak-Anak Menanam Bibit Tanaman Bisa Jadi Harapan Besar bagi Bumi

Dari Sejak Dini, Aksi Kecil Anak-Anak Menanam Bibit Tanaman Bisa Jadi Harapan Besar bagi Bumi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:33 WIB

Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?

Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?

77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M Viral, 7 Parfum Lokal Wangi Kayak Habis Mandi

Terpopuler: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M Viral, 7 Parfum Lokal Wangi Kayak Habis Mandi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:50 WIB

6 Zodiak yang Punya Daya Tarik Alami, Bikin Semua Mata Tertuju Padanya

6 Zodiak yang Punya Daya Tarik Alami, Bikin Semua Mata Tertuju Padanya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:40 WIB

Skincare Wajib Pagi Hari Apa Saja? Ini Urutan yang Benar dan Efektif

Skincare Wajib Pagi Hari Apa Saja? Ini Urutan yang Benar dan Efektif

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:37 WIB

5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal

5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB