Depok.suara.com, Diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah Pilkada, oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Depok dipecat dan dikembalikan ke Pemkot Depok.
Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengatakan, oknum yang diduga menyalahgunakan dana tersebut telah dipecat dari Bawaslu.
Dia (terduga pelaku) tadinya sempat menjabat sebagai Kepala Sekertariat (Kasek) Bawaslu Depok.
"Kan gini, itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun,” katanya.
"Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu,” sambungnya. Terus akhirnya diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya.
"Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan, kan itu kewenangannnya Ketua Sekretariat BawasluJawa Barat tapi atas laporan tersebut terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan,”katanya.
Bahwa dasar pemecatan itu pun atas kasus yang sama, yakni sedang ditangani Kejari Depok. Dengan demikian, lanjut Gunawan, jabatan terduga pelaku kemudian diganti Kasek Bawaslu Jawa Barat. Kasek tersebut bukan pegawai Bawaslu melainkan Pegawai Pemkot Depok.
"Maksud saya itu kan bukan pegawai Bawaslu. Itu pegawai pemda. Kita masih pinjam-pinjam dari pemda, dari pemkot. Itupun yang saya berhentikan, saya kembalikan lagi ke pemkot. Kan pegawai pemkot itu,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi, Modusnya Begini