Depok.suara.com - Bagi kalian yang suka traveling naik angkutan umum kereta api, jangan lupa bawa oleh-oleh buat saudara atau jastip, simak dulu nih aturan barang bawaan bagi para penumpang kereta api.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh para pengguna jasa angkutan umum kereta api mengenai barang bawaan yang dapat masuk ke kabin dilansir dari instagram @kai121, Kamis (8/9/2022).
Adapun ketentuan dari PT KAI sebagai berikut:
1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70cm x 48cm x 30cm).
2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20kg setiap penumpang.
3. Maksimal terdiri dari 4 item.
Kemudian barang bawaan penumpang harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Ketentuan Kelebihan Bagasi
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas maka, akan dikenakan tambahan biaya sebagai berikut:
Baca Juga: Hati-hati! Makanan Ini Bisa Picu Darah Tinggi
1. Kelas Eksekutif akan dikenakan biaya Rp10.000,- per kilo gram.
2. Kelas Bisnis akan dikenakan biaya Rp6.000,- per kilo gram.
3. Kelas Ekonomi dikenakan biaya Rp2.000,- per kilo gram.
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat 200 dm3 (70cm x 48cm x 60cm) maka, tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api.
PT KAI melalui tiap stasiun akan menyarankan penumpang tersebut untuk menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.*