Mulai 17 Juli, Syarat Naik Kereta Api Akan Diperketat!

Suara Depok

Senin, 11 Juli 2022 | 17:14 WIB
Mulai 17 Juli, Syarat Naik Kereta Api Akan Diperketat!
suara.com

Depok.suara.com - Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk kembali mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan dan meminta vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta  adanya kasus Covid-19 yang kembali meningkat akibat varian baru, yaitu Omicron BA.4 dan BA.5.

Adanya pemberlakuan aturan itu, memengaruhi sejumlah perubahan terbaru atau update terkait syarat perjalanan angkutan umum, salah satunya saat menaiki kereta api.

Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 72 Tahun 2022, penumpang kereta api antarkota yang telah divaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.

Selain itu, dilansir dari akun Twitter resmi @KAI121, persyaratan naik kereta api antarkota terbaru mulai 17 Juli 2022 wajib mengikuti aturan berikut ini, seiring diberlakukannya vaksin booster yang wajib jadi syarat perjalanan.

1. Penumpang yang telah vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

2. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menjelaskan kondisi penumpang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.

5. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

6. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk syarat naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat atau aglomerasi dapat mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Penumpang minimal wajib telah melakukan vaksin dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Indotnesia | Senin, 11 Juli 2022 | 17:00 WIB

Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster

Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster

News | Senin, 11 Juli 2022 | 16:59 WIB

Pemotor Heran dengan Pria Beratribut Polisi Berdiri di Samping Kereta Api yang Berhenti, Begini Penjelasan Lengkapnya

Pemotor Heran dengan Pria Beratribut Polisi Berdiri di Samping Kereta Api yang Berhenti, Begini Penjelasan Lengkapnya

Otomotif | Senin, 11 Juli 2022 | 17:07 WIB

Terkini

IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI

IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:18 WIB

Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!

Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:15 WIB

Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta

Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta

Jatim | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:13 WIB

Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2026 Lengkap: Fase Grup hingga Final Waktu WIB

Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2026 Lengkap: Fase Grup hingga Final Waktu WIB

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:10 WIB

Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan

Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:10 WIB

Apakah Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?

Apakah Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:07 WIB

Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026

Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:06 WIB

Kue Ketan Politik dan Jeritan Dompet Rakyat di Tengah Badai Inflasi 2026

Kue Ketan Politik dan Jeritan Dompet Rakyat di Tengah Badai Inflasi 2026

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB

Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK

Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK

Foto | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB

Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara

Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara

Sulsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:56 WIB