Sekarang Naik Kereta Api Tidak Boleh Bawa Barang Seenaknya, Simak Penjelasan PT KAI

Suara Depok

Kamis, 08 September 2022 | 16:14 WIB
Sekarang Naik Kereta Api Tidak Boleh Bawa Barang Seenaknya, Simak Penjelasan PT KAI
PT KAI memberlakukan aturan baru terkait barang bawaan penumpang kereta api (Gambar/instagram/@kai121)

Depok.suara.com - Bagi kalian yang suka traveling naik angkutan umum kereta api, jangan lupa bawa oleh-oleh buat saudara atau jastip, simak dulu nih aturan barang bawaan bagi para penumpang kereta api. 

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh para pengguna jasa angkutan umum kereta api mengenai barang bawaan yang dapat masuk ke kabin dilansir dari instagram @kai121, Kamis (8/9/2022).

Adapun ketentuan dari PT KAI sebagai berikut:

1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70cm x 48cm x 30cm).

2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20kg setiap penumpang.

3. Maksimal terdiri dari 4 item.

Kemudian barang bawaan penumpang harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.  

Ketentuan Kelebihan Bagasi

Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas maka, akan dikenakan tambahan biaya sebagai berikut:

baca juga

1. Kelas Eksekutif akan dikenakan biaya Rp10.000,- per kilo gram.

2. Kelas Bisnis akan dikenakan biaya Rp6.000,- per kilo gram.  

3. Kelas Ekonomi dikenakan biaya Rp2.000,- per kilo gram.

Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat 200 dm3 (70cm x 48cm x 60cm) maka, tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api.

PT KAI melalui tiap stasiun akan menyarankan penumpang tersebut untuk menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Kesaksian Pengguna KRL Soal Viral Pungli di Stasiun Bekasi Timur: Udah Kaya Preman

Begini Kesaksian Pengguna KRL Soal Viral Pungli di Stasiun Bekasi Timur: Udah Kaya Preman

Bekaci | Kamis, 08 September 2022 | 12:39 WIB

Viral! Video Pria Memukul Wanita yang Tidak Mau Diajak Kenalan di dalam Bus

Viral! Video Pria Memukul Wanita yang Tidak Mau Diajak Kenalan di dalam Bus

Depok | Kamis, 01 September 2022 | 18:23 WIB

Seorang Lansia Tewas Tersambar Rangkaian Kereta Api di Cipayung Depok

Seorang Lansia Tewas Tersambar Rangkaian Kereta Api di Cipayung Depok

Depok | Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:30 WIB

Resmi! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Resmi! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Depok | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:42 WIB

Antisipasi Keberadaan Parkir Liar, Polisi dan Dishub DKI Imbau Pengunjung CFW Gunakan Angkutan Umum

Antisipasi Keberadaan Parkir Liar, Polisi dan Dishub DKI Imbau Pengunjung CFW Gunakan Angkutan Umum

Depok | Selasa, 26 Juli 2022 | 17:46 WIB

Perlintasan Sebidang di Rawageni Jadi Polemik, Ini Penjelasan Dishub

Perlintasan Sebidang di Rawageni Jadi Polemik, Ini Penjelasan Dishub

Depok | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:30 WIB

Mulai 17 Juli, Syarat Naik Kereta Api Akan Diperketat!

Mulai 17 Juli, Syarat Naik Kereta Api Akan Diperketat!

Depok | Senin, 11 Juli 2022 | 17:14 WIB

Terduga Pelaku Pelemparan Kaca KRL Terekam Kamera, Bagaimana Sosoknya?

Terduga Pelaku Pelemparan Kaca KRL Terekam Kamera, Bagaimana Sosoknya?

Depok | Minggu, 10 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:43 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Bekaci | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:40 WIB

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:33 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:31 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:29 WIB

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jawa Tengah | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:19 WIB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

Bali | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:12 WIB

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:10 WIB

×