Depok.suara.com - Peran mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diungkap oleh Polri hingga terancam dipecat.
Jerry dianggap tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pada awal kasus, Putri mengadukan Brigadir J atau Yosua Hutabarat sebagai terduga pelaku. Brigadir J disebutnya melakukan pelecehan seksual sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.
Sampai pada akhirnya laporan tersebut dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri.
"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Pada Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Jerry disebutkan ada 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Rencananya sidang tersebut akan digelar sore ini.
Dedi menyebut dua di antara saksi yang dihadirkan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sebagaimana diketahui, Jerry diduga sempat mengintervensi LPSK supaya memberi perlindungan terhadap Putri yang ketika itu diklaim sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.
"Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM," ungkap Dedi.
Dedi juga menyebut kini hakim KKEP juga tengah menggelar sidang terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
Anak buah Jerry ini disidang karena turut diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri.
"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ujar Dedi.
Laporan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidananya.