Depok.suara.com, Guna terus berupaya menyelesaikan persoalan tanaga non-ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal gandeng Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kementerian PANRB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non-ASN ini,” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas Jumat (09/09) seperti dikutip laman resmi PANRB.
Persoalan tenaga non-ASN ini, kata Anas, sangat kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.
“Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah," terangannya.
Untuk itu, kata Anas, pihaknya telah menyiapkan solusi untuk tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
“Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” katanya.
Selain itu, lanjut Anas, pihaknha juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN," katanya.
"Selain itu, Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” sambungnya.
Link tersebut, kata Anas, disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengonfirmasikan keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
"Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," pungkasnya.