Depok.suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah pernyataan Bharada E soal kliennya yang ikut menembak Brigadir J
Pada rekonstruksi belakangan terungkap bahwa Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dari depan.
Kemudian setelah ajudannya itu tersungkur, Ferdy Sambo menembak ke arah bagian kepala belakang Brigadir J.
Tetapi hal ini dibantah oleh Arman Hanis. Diketahui, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi telah diperiksa dengan alat uji kebohongan beberapa waktu lalu.
"Klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Dalam pemeriksaan yang menggunakan alat lie detector tersebut, Bripka R dan Kuat Maruf juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy menyampaikan hal yang membuat kliennya dinyatakan jujur dalam uji lie detector.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," ujar Ronny Talapessy.
Baca Juga: 5 Tips Belanja Online Supaya Nggak Kecewa, Si Paling Belanja Wajib Tahu!
Ronny mengungkapkan, salah satu poin yang ditanyakan yakni siapa yang menembak Brigadir J dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya, Bharada E yang menembak Brigadir J pertama dan Ferdy Sambo yang menembak terakhir.
"Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak (Brigadir) J. Klien saya menjawab ‘Saya pertama dan FS yang menembak terakhir’," jelas Ronny.
Sumber: Suara.com