Depok.suara.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo terus menyeret berbagai perwira polisi.
Salah satu yang terseret dalam kasus ini adalah nama AKBP Jerry Raymond Siagian. Kini AKBP Jerry Raymond Siagian yang adalah mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan pria kelahiran 1979, ia merupakan lulusan Akpol tahun 2001. AKBP Jerry Raymond Siagian juga cukup berpengalaman di bidang reserse. Selama dirinya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda metro Jaya.
Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian sudah menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2021. Dirinya juga pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry Raymond Siagian pernah menangani beberapa kasus yang sempat menyoroti perhatian publik. Beberapa diantaranya yaitu kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.
Walau begitu namanya diduga berperan memiliki jalur komunikasi dengan konsorsium 303 yang mengelola Gelper, judi bola dan judi online di wilayah Surabaya, PIK (Jakarta), Pluit (Jakarta), Jambi dan Batam.
Dipecat tidak hormat
Sidang Kode Etik atas AKBP Jerry Raymond Siagian yang berpangkat Komisaris Besar Polisi sudah digelar tadi malam tanggal 9 September 2022. Dalam Sidang Kode Etik AKBP Jerry Raymond Siagian tersebut, Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 13 saksi.
Adapun orang saksi tersebut diantaranya yaitu 11 anggota polisi dan 2 orang dari unsur lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).Nama dari 11 anggota kepolisian tersebut diantaranya yaitu AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Samar-samar Memori Aldebaran Kembali, Andin dan Mama Rosa Panik
Dua nama yang dihadirkan dari perlindungan saksi dan korban (LPSK) yaitu bernisial ML dan YM.
AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat ini sudah dimutasi ke Yanma Polri diduga melakukan pelanggaran berat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Pelanggaran berat tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) pengancaman dan pelecehan seksual yang mulanya sempat dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Mantan Wadirkrimum tersebut dinilai tidak bertindak profesional dalam menangani dua laporan tersebut. Sebagai informasi, dua laporan tersebut sempat naik ke tahapan penyidikan, tetapi kemudian akhirnya diberhentikan oleh Bareskrim Polri.
Kini AKBP Jerry Raymond Siagian yang adalah mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.