PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama, Warganet : Kalau Sama Anime Gimana?

Suara Depok | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 14:45 WIB
PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama, Warganet : Kalau Sama Anime Gimana?
Ilustrasi Pernikahan (Pexels/Trung Nguyen)

Depok.suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mencatatkan sebanyak empat pernikahan beda agama pada 2022 untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah mengizinkan pernikahan beda agama untuk mendaftarkan di Dukcapil.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman mengatakan bahwa pihaknya sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan.

"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," katanya pada Kamis (15/9/2022).

Dalam hal ini, Pemkot Jaksel hanya mencatatkan apa yang sudah ditetapkan pengadilan, tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan, disebutkan pada pasal pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan pula yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.

Kejadian ini sontak memancing komentar warganet. Banyak yang meledek karena pernikahan tersebut di anggap aneh.

"Ibarat satu hape dua manual book, bingung nanti. Tapi hape mereka sih, jangan gerecokin hape orang deh," ucap seorang netizen.

Selain itu, ada netizen yang merasa senang karena di sahkannya peraturan tersebut. Menurut mereka, ini mempermudah perkawinan beda agama.

"Sudah saatnya menjadikan agama itu hanya untuk keyakinan pribadi bukan tuntutan sosial yang harus di ikuti orang lain, semoga makin banyak yang begini," ucap netizen lain.

Bahkan, ada yang merasa tak adil jika yang di perbolehkan hanya beda agama. Beberapa warganet meminta untuk disahkannya pernikahan dengan anime.

"Kalo sama anime gimana?" tanya warganet.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam-Kristen

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam-Kristen

Video | Kamis, 15 September 2022 | 14:00 WIB

Cita Citata Batalkan Pernikahan di Detik-detik Terakhir Menjelang Akad Nikah

Cita Citata Batalkan Pernikahan di Detik-detik Terakhir Menjelang Akad Nikah

Bali | Kamis, 15 September 2022 | 14:12 WIB

Diawali Akad, Diakhiri Tahlilan, Kisah Pilu Ayah Meninggal Lima Jam Sebelum Resepsi Banjir Ucapan Duka

Diawali Akad, Diakhiri Tahlilan, Kisah Pilu Ayah Meninggal Lima Jam Sebelum Resepsi Banjir Ucapan Duka

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:16 WIB

Terkini

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 07:04 WIB

Adhisty Zara Dikritik Usai Mundur dari Sinetron, Hasyakyla Utami Beri Pembelaan Menohok

Adhisty Zara Dikritik Usai Mundur dari Sinetron, Hasyakyla Utami Beri Pembelaan Menohok

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Grup Junior STAYC Dipastikan Debut April, Dancer Na Ha Eun Gabung Lineup

Grup Junior STAYC Dipastikan Debut April, Dancer Na Ha Eun Gabung Lineup

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 06:58 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 1 April 2026, Siapa Saja Shio Paling Beruntung?

Ramalan Shio Hari Ini 1 April 2026, Siapa Saja Shio Paling Beruntung?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB