Depok.suara.com, Seorang pria berinisial D penumpang commuterline diamankan petugas pengamanan dalam Stasiun Depok Baru Pancoran Mas dan dibawa ke Mapolresta Depok lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Berdasarkan informasi di lapangan kejadian berawal saat itu FB penumpang wanita commuterline berada di gerbong rangkaian commuterline dalam kondisi padat penumpang.
Tiba tiba pelaku D menghampiri korban, tanpa basa basi korban lalu menggesek-gesekan kemaluannya ke bagian belakang korban saat berada di dalam KRL yang penuh penumpang.
Pelaku lalu dengan nekat sempat membuka resleting celananya sendiri, kemudian melakukan onani sampai mengeluarkan sperma dan mengenai celana hingga sepatu korban.
Pelaku berinisial D itu dilaporkan oleh korbannya ke Polres Metro Depok dengan LP / B / 2238 / IX / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA (Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Thn 2008 ttg Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan KRL dan langsung diserahkan ke Polres Metro Depok.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Inspektur Satu Tulus Andani saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
"Iya benar saat ini pelaku masih kami periksa,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
Baca Juga: Sasaeng Nayeon TWICE Asal Jerman Tiba di Korea Selatan? Ini Respon JYP Entertainment!
Sementara itu PT KAI memasukkan pelaku pelecehan seksual di kereta api ke dalam daftar hitam (blacklist).
KAI mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecahan seksual sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.