- Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi diperiksa sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
- Bonatua, yang menggugat dokumen ijazah Jokowi ke KIP DKI Jakarta, fokus pada praktik keterbukaan informasi publik berbasis empiris.
- Ia menunjukkan salinan ijazah Jokowi dari KPU untuk Pilpres 2014 dan 2019 yang ia yakini identik dengan sampel penelitian Trio RRT.
Suara.com - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai ahli meringankan bagi tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pantauan Suara.com, Bonatua diperiksa bersama Leony Lidya, ahli kebijakan publik yang juga memiliki keahlian di bidang software engineering dan information system. Keduanya tercatat sebagai penggugat dokumen ijazah Jokowi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Bonatua menegaskan kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan sebagai saksi fakta, melainkan ahli yang bekerja berbasis pengalaman empiris dalam praktik keterbukaan informasi publik.
"Saya sebagai ahli ya, ahli yang berempiris karena saya melakukan kerja-kerja praktik, mempraktikkan keterbukaan informasi publik, saya meneliti dan saya harus pelajari dulu penelitian sebelumnya," ungkap Bonatua.
Bonatua menyebut, penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma atau Trio RRT menjadi pijakan awal atau titik nol dalam riset lanjutan yang ia lakukan. Hasil penelitian tersebut bahkan telah dituangkan dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
Namun, Bonatua menyoroti perbedaan mendasar antara riset yang ia lakukan dengan penelitian RRT.
"Satu yang saya lihat dari teman-teman RRT, bahwa mereka meneliti informasi dalam ijazah itu, bukan meneliti dokumen ijazah yang dimiliki Pak Jokowi," katanya.
Jelang pemeriksaan tersebut, Bonatua juga menunjukkan dua lembar salinan ijazah Jokowi yang ia peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedua salinan itu digunakan sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Salinan ijazah untuk Pilpres 2014 terlihat dilegalisir dengan cap berwarna merah, sementara pada Pilpres 2019 dilegalisir dengan cap berwarna biru. Dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan KPU, namun sembilan item informasi sempat ditutup.
Baca Juga: KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
Bonatua menegaskan, salinan ijazah yang ia peroleh identik dengan sampling ijazah yang pernah diunggah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, melalui akun media sosialnya yang menjadi sampel penelitian RRT.
"Pada saat saya mendapat salinan, yang tersembunyi 9 item dari KPU, bulan September lalu, tahun lalu, saya sudah menyatakan di media bahwa, ini sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun yang juga hadir mendampingi Bonatua mengatakan pihaknya mengajukan dua doktor untuk diperiksa sebagai ahli, yakni Bonatua Silalahi dan Leony Lidya.
Menurut Refly, Bonatua merupakan pihak yang menggugat keterbukaan dokumen ijazah Jokowi hingga ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan memenangkan perkara tersebut.
"Beliau sudah mendapatkan salinan 2014 dan 2019, maka mirroring harusnya dengan dokumen aslinya karena tidak boleh yang diserahkan ke KPU itu dokumen lain. Dokumen itulah yang kurang lebih diteliti RRT, jadi confirm sesungguhnya, RRT meneliti dokumen yang sama dengan yang diserahkan ke KPU," jelasnya.
Refly menambahkan, Bonatua akan menjelaskan kepada penyidik bahwa salinan ijazah Jokowi yang diperolehnya merupakan bagian dari hak publik atas informasi.
"Bang Bonatua akan membicarakan mengenai bagaimana informasi itu dapat diproses sebagai sebuah hak kita karena beliau dealing with dengan undang-undang tentang kebebasan informasi publik dan menceritakan bagaimana ijazah Jokowi didapatkan," pungkasnya.