Depok.suara.com, Aparat Kepolisian Polres Metro Depok menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Tajudin Tabri kepada Ahmad Misbach seorang sopir truk
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan mengatakan sopir truk yang disuruh push up dan berguling di jalanan oleh Tajudin Tabri sudah mencabut laporannya.
Yogen menjelaskan, sejak viralnya video tersebut sang sopir truk bernama Ahmad Misbah membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kejadian itu.
"Korban membuat laporan kepada kami karena merasa dipermalukan, dan kami juga sudah menerima laporannya itu,"katanya.
Kemudian pada Sabtu dan Minggu antara keduanya sudah terjadi kesepakatan damai, dan mereka keduanya melapor ke pihak Kepolisian.
Yogen menjelaskan, kedua belah pihak datang dengan membawa surat kesepakatan yang menyatakan kasus ini selesai, dan tidak lagi saling menuntut.
"Sudah damai dan saling memberikan pernyataan maaf, baik dari Pak Tajudin Tabri atau sopir truk kepada masyarakat Krukut karena sudah menabrak portal di lokasi,"katanya.
Lantaran dianggap permasalahan sudah selesai dan laporan sudah dicabut, Yogen mengatakan bahwa kasus ini berakhir dengan restorative justice alias damai.
Dalam surat kesepakatan tersebut keduanya sepakat tidak akan saling menuntut dan saling memberikan pernyataan maaf.
"Sopir truk juga meminta maaf kepada masyarakat Kerukut, terutama karena sudah mengganggu akibat ia menabrak portal di lokasi,"katanya.
Karena dianggap sudah selesai dan sopir truk sudah cabut laporan juga, maka dilakukan Restorative Justice.