depok

Belum Bisa Ditemui Jelang Sidang Perdana, Putri Candrawathi Diduga Alami Depresi

Suara Depok Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 08:33 WIB
Belum Bisa Ditemui Jelang Sidang Perdana, Putri Candrawathi Diduga Alami Depresi
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

Depok.suara.com - Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengutarakan kondisi Putri Candrawathi diketahui sangat mengkhawatirkan menjelang sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini dijelaskan karena kuasa hukum Putri mengaku belum bertemu dengan kliennya menjelang persidangan perdana. Disebutkan sejak Jumat (13/10/2022) kuasa hukum sudah tidak diizinkan untuk membesuk Putri di Rutan Kejaksaan.

Febri mengaku khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi saat ini karena dikabarkan istri dari Fery Sambo ini mengalami depresi.

"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dikutip pada Senin (17/10/2022).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September lalu, istri Ferdy Sambo ini mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.

Terkait kondisinya itu, Putri sampai harus mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.

Dalam pemeriksaannya, itu semua dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) berdasarkan rekomendasi Polri.

"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," tutur Febri.

Kendati demikian, sebelumnya Putri Candrawathi sudah rela untuk ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dua Rumah Rusak Berat Tertimbun Tanah Longsor di Jambesari Jember

Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, empat tersangka yakni  Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RR tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Namun beda dengan Bharada E, ia akan menjalani sidang sendiri yaitu besoknya Selasa, 18 Oktober 2022. Terdakwa Bharada E akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan.

Untuk kasus kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI