Depok.suara.com - Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengutarakan kondisi Putri Candrawathi diketahui sangat mengkhawatirkan menjelang sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini dijelaskan karena kuasa hukum Putri mengaku belum bertemu dengan kliennya menjelang persidangan perdana. Disebutkan sejak Jumat (13/10/2022) kuasa hukum sudah tidak diizinkan untuk membesuk Putri di Rutan Kejaksaan.
Febri mengaku khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi saat ini karena dikabarkan istri dari Fery Sambo ini mengalami depresi.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dikutip pada Senin (17/10/2022).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September lalu, istri Ferdy Sambo ini mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Terkait kondisinya itu, Putri sampai harus mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
Dalam pemeriksaannya, itu semua dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) berdasarkan rekomendasi Polri.
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," tutur Febri.
Kendati demikian, sebelumnya Putri Candrawathi sudah rela untuk ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Dua Rumah Rusak Berat Tertimbun Tanah Longsor di Jambesari Jember
Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, empat tersangka yakni Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RR tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Namun beda dengan Bharada E, ia akan menjalani sidang sendiri yaitu besoknya Selasa, 18 Oktober 2022. Terdakwa Bharada E akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan.
Untuk kasus kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Sumber: Suara.com