Depok.suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat geram dengan kesaksian pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawarhi, Daryanto a.k.a Kodir. Pasalnya dirinya terlihat cengengesan dan pernyataannya dianggap tidak masuk akal.
Disebabkan Kodir hadir dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dirinya memberikan kesaksian soal CCTV yang disebut rusak ketika tragedi tersebut.
Sementara itu Kodir sehari-hari bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di rumah itu, dia bekerja seorang diri.
Kemudian pada 8 Juli 2022, ketika peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua terjadi, Kodir berada di rumah tersebut. Sedari pagi, dia sudah berada di sana.
Dirinya mengaku mengecek CCTV dan mendapati benda tersebut dalam kondisi rusak pada 15 Juni 2022. Dia mengaku, CCTV itu berada di kamar utama lantai satu yakni di kamar Sambo dan Putri.
Namun JPU terlihat marah saat Kodir tertawa ketika menjawab pertanyaan. Bahkan, dirinya mencecar Kodir untuk tidak berbohong dalam menyampaikan keterangan.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Hehe, siap Pak," kata Kodir seraya tertawa kecil.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," cecar JPU.
Setelahnya JPU memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Kodir mendapat izin untuk melihat CCTV. Izin itu diberikan langsung oleh Ferdy Sambo selaku bos cum pemilik rumah.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" cecar JPU.
"Tidak," ucap Kodir.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," cecar JPU.
Menurut JPU, Kodir sudah berbohong dan lancang ketika memberikan keterangan. Pasalnya seluruh keterangan itu tidak masuk akal.
Pertama, Kodir baru diperiksa bulan September 2022. Sementara, keterangan soal CCTV rusak disebutkan terjadi pada 15 Juni 2022.