Depok.suara.com, Kasus adanya laporan anggota Polsek Pondok Aren yang dilaporkan gegara kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya meminta agar terlapor diberikan sangsi etik dan pidana jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Dengan pelaporan tersebut, terlapor harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujar Poengky Indarti, Sabtu (12/11/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Poengky mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan adanya kasus tersebut, terlebih diduga pelakunya adalah anggota kepolisian.
Apalagi, perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kami sangat menyesalkan jika benar anggota Polsek Pondok Aren tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya.
Untuk itu, lanjut Poengky, sangsi etik dan pidana perlu diberikan jika memang terbukti, agar dapat memberikan efek jera karena perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Isi Piringku, Pedoman Makan Gizi Seimbang Pengganti 4 Sehat 5 Sempurna