Nikita Sempat Dihalangi Ketika Mau Bicara ke Media, Pengacara : Jangan Seperti Pelaku Teroris Lah

Suara Depok | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 15:01 WIB
Nikita Sempat Dihalangi Ketika Mau Bicara ke Media, Pengacara : Jangan Seperti Pelaku Teroris Lah
Potret Nikita Mirzani saat menjalani proses persidangan (Suara.com)

Depok.suara.com, Usai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Senin (14/11/2022) sempat terjadi insiden menegangkan.

Insiden tersebut bermula saat Nikita Mirzani ingin memberi keterangan kepada awak media dan dihalang-halangi oleh petugas Kejaksaan sehingga membuat tim pengacara ngamuk.

"Biarkan dalam keadaan bebas," ujar Fahmi Bachmi seperti dilansir suara.com.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kliennya Nikita Mirzani tidak perlu dipakaikan rompi tahanan sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Jangan dipakaikan seperti ini (rompi tahanan). Biasa saja, santai saja," kata Fahmi.

Kemudian Fahmi juga meminta petugas kejaksaan untuk tidak mengepung Nikita Mirzani layaknya terdakwa kasus pidana berat.

"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja. Ini hanya kasus pencemaran nama baik, nggak usah pakai begini-begini ah," kata Fahmi.

Atas penjelasan tersebut, petugas Kejaksaan pun melunak dan tidak melakukan pengamanan seperti sebelumnya, dan Fahmi mempersilahkan Nikita Mirzani bicara ke media.

"Sudah, ngomong saja," pungkas.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

| Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

| Senin, 14 November 2022 | 14:55 WIB

Kota Cirebon Kembali Aktifkan Layanan Isolasi di RS, Kasus Covid-19 Melonjak?

Kota Cirebon Kembali Aktifkan Layanan Isolasi di RS, Kasus Covid-19 Melonjak?

Jabar | Senin, 14 November 2022 | 14:51 WIB

Terkini

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:46 WIB

Pukul Lawan, Kiper Real Zaragoza Esteban Andrada Dihukum 13 Laga

Pukul Lawan, Kiper Real Zaragoza Esteban Andrada Dihukum 13 Laga

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 11:45 WIB

King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 11:42 WIB

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Mykhailo Mudryk Dijatuhi Sanksi 4 Tahun, Ajukan Banding ke CAS

Mykhailo Mudryk Dijatuhi Sanksi 4 Tahun, Ajukan Banding ke CAS

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 11:37 WIB

Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 11:37 WIB

5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan

5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:36 WIB

Promo Indomaret 30 April - 3 Mei 2026, Belanja Telur dan Susu Lebih Murah

Promo Indomaret 30 April - 3 Mei 2026, Belanja Telur dan Susu Lebih Murah

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:36 WIB

Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk

Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:35 WIB