depok

Buka Sidang dengan Baca Al-quran, Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Sedang Dizolimi oleh Dito Mahendra

Suara Depok Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 14:35 WIB
Buka Sidang dengan Baca Al-quran, Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Sedang Dizolimi oleh Dito Mahendra
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. (Suara.com/Rena Pangesti)

Depok.suara.com - Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Sebelum membuka, Nikita Mirzani membacakan sejumlah ayat Al quran. Setelahnya, dia memberikan bantahan melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Karena itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi dalam kasus pencemaran nama baik. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan atas dirinya..

"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zolim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Baca Juga: Ada Warga yang Dilaporkan Tertimbun Rumah Roboh Usai Gempa Cianjur

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI