Buka Sidang dengan Baca Al-quran, Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Sedang Dizolimi oleh Dito Mahendra

Suara Depok | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 14:35 WIB
Buka Sidang dengan Baca Al-quran, Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Sedang Dizolimi oleh Dito Mahendra
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. (Suara.com/Rena Pangesti)

Depok.suara.com - Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Sebelum membuka, Nikita Mirzani membacakan sejumlah ayat Al quran. Setelahnya, dia memberikan bantahan melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Karena itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi dalam kasus pencemaran nama baik. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan atas dirinya..

"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zolim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Anak, Air Mata Nikita Mirzani Tumpah di Persidangan: Ibumu Bukan Teroris

Singgung Anak, Air Mata Nikita Mirzani Tumpah di Persidangan: Ibumu Bukan Teroris

Entertainment | Senin, 21 November 2022 | 14:28 WIB

Dukung Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Serang

Dukung Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Serang

Banten | Senin, 21 November 2022 | 13:16 WIB

Dinar Candy dan Rosa Bela-belain Datang di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Gegara Tidak Bisa Jenguk di Rutan Serang

Dinar Candy dan Rosa Bela-belain Datang di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Gegara Tidak Bisa Jenguk di Rutan Serang

Bogor | Senin, 21 November 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit

Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa

Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:12 WIB

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:10 WIB

Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah

Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:04 WIB

Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri

Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:01 WIB

4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok

4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:55 WIB

Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota

Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:54 WIB

Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis

Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:51 WIB

Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?

Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:43 WIB

7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk

7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:42 WIB