Depok.suara.com, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J, Putri Candrawathi tidak dapat hadir diruang sidang pada hari ini, Selasa (22/11/2022) lantaran terpapar Covid-19.
Alhasil, Putri Candrawathi mengikuti jalannya persidangan dengan cara daring atau online Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, nantinya Putri akan didampingi perwakilan kuasa hukum.
"Apakah saudara mau berkomunikasi dengan terdakwa dulu?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir suara.com.
"Kami minta dalam persdangan online ini kami bisa didampingi rekan kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami bisa diberikan akses berkomunikasi. Tadi sudah berkomunikasi dengan JPU untuk komunikasi," ucap kuasa hukum Putri.
Sebelum sidang dibuka, apakah mau berkomunkasi dulu?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah tadi," kata kuasa hukum.
"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya hakim kepada Putri.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.
"Oh sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik," kata hakim Wahyu.
Baca Juga: Apa Arti Emoji Wajah Malaikat? Benarkah Maknanya Positif?