Depok.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meragukan Putri Candrawathi yang absen karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini membuatnya absen dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11/2022).
Kamaruddin mengaku ragu dengan pengakuan tersebut karena Putri Candrawathi Cs kerap menebar berita bohong dan hoax. Karena itulah dia meminta Putri Candrawathi harus diuji di laboratorium.
"Harus diuji kebenarannya dengan dokter dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Walau begitu, dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J tetap mengirimkan doa kepada Putri agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.
"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," pungkasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar Covid-19.
"Info sementara PC kena Covid-19.," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Jurnalis Amerika Dilarang Masuk Stadion Piala Dunia 2022 Qatar Karena Pakai Baju Gambar Pelangi LGBT
Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Dibolehkan Telepon Pengacara
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Terima kasih," ucap Putri.
Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.