Depok.suara.com - Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalankan masa tahanan pasca melakukan tindakan melanggar Undang-undang. Namun, belum lama ini pemerintah melalui Kemenkumham akan menghapuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU informasi dan transaksi Elektronik.
Kabar ini seolah menjadi angin segar bagi ibunda Lolly tersebut. Karena, seperti diketahui, wanita yang kerap disapa Nyai ini dilaporkan oleh Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 ayat 3, Pasal 36 dan pasal 51 UU ITE karena diduga menimbulkan kerugian materil dengan total hukuman 12 tahun penjara. Namun demikian jika pasal pencemaran nama baik dihapus, maka seluruh dakwaan terhadap Niki buka tidak mungkin akan gugur dengan sendirinya.
Edward Omar Sharing Hiarej wakil Kemenkumham melalui konfersi pers-nya menyebutkan bahwa KUHP ini menghapus pasal terkait pencemaran nama baik yang ada didalam UU ITE. Sementara itu, Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani mengaku bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat bagi pemerintah.
Namun Fitri tetap mengingatkan masyarakat khususnya netizen yang sering menghujat untuk tetap menjaga bicaranya. Karena ini merupakan etika bagi seluruh pengguna media sosial.
"Jangan nanti mentang-mentang dihapus atau diperbaiki, kalian juga nggak boleh seenaknya, karena ada pengadilan nanti yang nggak bisa dihindari di akhir zaman,” kata Fitri Salhuteru.