Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Yasinta Rahmawati

Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
Ilustrasi token listrik. (Freepik)
baca 10 detik
  • Jumlah kWh listrik yang diterima pelanggan dipengaruhi oleh potongan Pajak Penerangan Jalan serta golongan tarif dasar listrik.
  • Besaran pajak daerah yang berbeda di setiap wilayah menyebabkan hasil konversi nominal rupiah menjadi kWh menjadi bervariasi.
  • Pelanggan perlu memahami bahwa meteran listrik mengukur satuan energi kWh, bukan nilai nominal uang yang telah dibayarkan.

Suara.com - Pernahkah Anda merasa bingung saat membeli token listrik senilai Rp50.000, namun angka yang muncul di meteran (MPB) bukan angka "50", melainkan angka yang jauh lebih kecil seperti "33,5"?

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa nominal rupiah yang dibayarkan tidak langsung sama dengan jumlah setrum atau kilowatt hour (kWh) yang didapat.

Lantas, sebenarnya isi token listrik Rp50 ribu dapat berapa kWh? Jawabannya sangat bergantung pada tarif dasar listrik golongan pelanggan dan lokasi geografis tempat tinggal Anda.

Memahami Rumus Perhitungan kWh

Berdasarkan informasi resmi dari laman bantuan Shopee, ada komponen biaya yang harus dikurangi terlebih dahulu dari uang yang dibayarkan sebelum dikonversi menjadi kWh. Komponen utamanya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:

Jumlah kWh = (Harga Token - Biaya PPJ) / Tarif Dasar Listrik (TDL)

Faktor Penentu Hasil kWh

Ada dua faktor utama yang membuat jumlah kWh setiap orang bisa berbeda meski sama-sama membeli Rp50.000, yaitu:

Tarif Dasar Listrik (TDL): Pemerintah menentukan tarif listrik berdasarkan golongan daya (misalnya 900 VA, 1.300 VA, atau 2.200 VA). Golongan nonsubsidi tentu memiliki tarif per kWh yang lebih tinggi dibandingkan golongan subsidi.

Sebagai contoh, per Januari 2024, tarif untuk daya 1.300 VA ke atas adalah sekitar Rp1.444,70 per kWh.

baca juga

Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besaran PPJ berbeda-beda di setiap daerah karena diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Di Jakarta, PPJ umumnya sebesar 3%, sedangkan di daerah lain bisa mencapai 5% hingga 10%.

Simulasi Perhitungan: Token Rp50.000

Mari kita ambil contoh perhitungan untuk pelanggan daya 1.300 VA Non-Subsidi yang tinggal di Jakarta dengan tarif PPJ 3%.

  • Harga Token: Rp50.000
  • PPJ Jakarta (3%): Rp1.500
  • Sisa Saldo untuk Listrik: Rp50.000 - Rp1.500 = Rp48.500
  • Tarif Dasar Listrik: Rp1.444,70/kWh

Maka, perhitungan akhirnya adalah Rp48.500 / Rp1.444,70 = 33,57 kWh.

Jadi, dengan uang Rp50.000, pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh yang masuk ke meteran listrik mereka.

Mengapa Angka di Meteran Terlihat Kecil?

Seringkali muncul salah kaprah di mana pelanggan menganggap mereka "tertipu" karena angka di struk berbeda dengan saldo rupiah.

Penting untuk diingat bahwa meteran listrik mengukur konsumsi energi (kWh), bukan nilai mata uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:32 WIB

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?

Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:38 WIB

Terkini

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×