- Jumlah kWh listrik yang diterima pelanggan dipengaruhi oleh potongan Pajak Penerangan Jalan serta golongan tarif dasar listrik.
- Besaran pajak daerah yang berbeda di setiap wilayah menyebabkan hasil konversi nominal rupiah menjadi kWh menjadi bervariasi.
- Pelanggan perlu memahami bahwa meteran listrik mengukur satuan energi kWh, bukan nilai nominal uang yang telah dibayarkan.
Suara.com - Pernahkah Anda merasa bingung saat membeli token listrik senilai Rp50.000, namun angka yang muncul di meteran (MPB) bukan angka "50", melainkan angka yang jauh lebih kecil seperti "33,5"?
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa nominal rupiah yang dibayarkan tidak langsung sama dengan jumlah setrum atau kilowatt hour (kWh) yang didapat.
Lantas, sebenarnya isi token listrik Rp50 ribu dapat berapa kWh? Jawabannya sangat bergantung pada tarif dasar listrik golongan pelanggan dan lokasi geografis tempat tinggal Anda.
Memahami Rumus Perhitungan kWh
Berdasarkan informasi resmi dari laman bantuan Shopee, ada komponen biaya yang harus dikurangi terlebih dahulu dari uang yang dibayarkan sebelum dikonversi menjadi kWh. Komponen utamanya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:
Jumlah kWh = (Harga Token - Biaya PPJ) / Tarif Dasar Listrik (TDL)
Faktor Penentu Hasil kWh
Ada dua faktor utama yang membuat jumlah kWh setiap orang bisa berbeda meski sama-sama membeli Rp50.000, yaitu:
Tarif Dasar Listrik (TDL): Pemerintah menentukan tarif listrik berdasarkan golongan daya (misalnya 900 VA, 1.300 VA, atau 2.200 VA). Golongan nonsubsidi tentu memiliki tarif per kWh yang lebih tinggi dibandingkan golongan subsidi.
Sebagai contoh, per Januari 2024, tarif untuk daya 1.300 VA ke atas adalah sekitar Rp1.444,70 per kWh.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besaran PPJ berbeda-beda di setiap daerah karena diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Di Jakarta, PPJ umumnya sebesar 3%, sedangkan di daerah lain bisa mencapai 5% hingga 10%.
Simulasi Perhitungan: Token Rp50.000
Mari kita ambil contoh perhitungan untuk pelanggan daya 1.300 VA Non-Subsidi yang tinggal di Jakarta dengan tarif PPJ 3%.
- Harga Token: Rp50.000
- PPJ Jakarta (3%): Rp1.500
- Sisa Saldo untuk Listrik: Rp50.000 - Rp1.500 = Rp48.500
- Tarif Dasar Listrik: Rp1.444,70/kWh
Maka, perhitungan akhirnya adalah Rp48.500 / Rp1.444,70 = 33,57 kWh.
Jadi, dengan uang Rp50.000, pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh yang masuk ke meteran listrik mereka.
Mengapa Angka di Meteran Terlihat Kecil?
Seringkali muncul salah kaprah di mana pelanggan menganggap mereka "tertipu" karena angka di struk berbeda dengan saldo rupiah.
Penting untuk diingat bahwa meteran listrik mengukur konsumsi energi (kWh), bukan nilai mata uang.