Atas perintah itulah, kemudian Bharada E menembak Brigadir J hingga jatuh tersungkur. Kejadian berlangsung cepat sekali itu diklaim Sambo diluar dari perkiraannya dan tidak direncanakan.
"Kamu kurang ajar, saya perintahkan Richard untuk 'hajar cad'," tambah Sambo.
Atas perintah itulah, kemudian Bharada E menembak Brigadir J hingga jatuh tersungkur. Kejadian berlangsung cepat sekali itu diklaim Sambo diluar dari perkiraannya dan tidak direncanakan.
"'Hajar cad kamu hajar Cad' kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik. Karena cepat sekali penembakkan itu," ujar Sambo.
"Saya kaget yang mulia saya perintahkan 'stop berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah kemudian saya jadi panik yang mulia saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakkan ini," tambah Sambo.
Hingga akhirnya melibat Brigadir J yang sudah terkapar dengan penuh darah, Sambo mengklaim akhirnya memutuskan kalau kejadian itu disusunnya menjadi skenario tembak menembak dengan mengambil senjata Brigadir J.
"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling mungkin adalah peristiwa ini penembakkan ini adalah tembak menembak. Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," bebernya.
"Pinggang siapa?" tanya hakim.
"Pinggang Yosua," ujar Sambo.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar: Kami Gak Sebut Itu Kecolongan
"Setelah itu saya juga ini harus bekas tembakan bekas Yosua, kemudian saya mengambil tangan Yosua menggenggam senjata milik Yosua kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas. Setelah itu saya bawa senjata yosua dengan masker saya letakkan di samping Yosua," ungkap Sambo.
Adapun kehadiran Ferdy Sambo dalam sidang kali ini, diagendakan dengan menghadirkan Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Kuar Maruf, dan Bripka RR dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.