Hakim Merasa Janggal dengan Cerita Ferdy Sambo Soal Putri Candrawathi: Istri Menangis, tapi Anda Main Bulutangkis

Suara Depok Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:21 WIB
Hakim Merasa Janggal dengan Cerita Ferdy Sambo Soal Putri Candrawathi: Istri Menangis, tapi Anda Main Bulutangkis
Ferdy Sambo Usai Sidang di PN Jaksel (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Depok.suara.com - Hakim Wahyu Imam Santoso menilai ada yang tidak konsisten dari kesaksian Ferdy Sambo. Hal ini terkait dengan kondisi istrinya, Putri Candrawathi yang diduga sakit di Magelang.

Momen ini terjadi saat Ferdy Sambo
memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/202). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Dirinya bertanya kepada Ferdy Sambo terkait komunikasi yang terjadi antara Sambo dan Putri Candrawathi pada 8 Juli. Sambo mengaku mendapat telepon dari Putri pada pagi hari.

"Sepanjang kegiatan siang itu apa Saudara ada hubungi istri?" tanya Hakim.

"Di pagi hari istri saya telepon akan kembali ke Jakarta pagi karena kondisinya lemah dan sakit," jawab Sambo.

Hakim lantas bertanya mengenai kegiatan Sambo di hari tersebut. Lantas mantan Kadiv Propam ini menjelaskan mengikuti rapat analisis dan evaluasi.

Dirinya juga memiliki jadwal bermain bulutangkis dengan pimpinan Polri. Hakim lalu mempertanyakan alasan Sambo tetap mengikuti kegiatan bulutangkis tersebut.

"Saudara tadi katakan saya tidak pernah dengar istri saya mengeluh cerita sampai tangis dan Saudara khawatir. Tapi pada saat yang sama Saudara main bulutangkis," tanya Hakim.

"Karena saya tidak berpikir sefatal ini kejadiannya," jawab Sambo.

Baca Juga: Dibuktikan dengan Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Mahfud MD: Jaringan Teroris Masih Ada

"Maksud saya ini bertolak belakang. Kalau Saudara katakan bahwa saya khawatir dan turuti permintaan istri Saudara untuk tidak hubungi aparat kepolisian setempat. Tapi pada saat bersama Saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulutangkis," timpal Hakim.

"Saya hanya mempersiapkan dulu, Yang Mulia, karena diberitahunya pada sidang kode etik," jelas Sambo.

Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI