- Masyarakat sering tergiur menggunakan krim malam racikan tanpa izin BPOM yang menjanjikan hasil putih secara instan.
- Produk ilegal tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dosis tinggi, dan kortikosteroid keras.
- Dampak jangka panjangnya meliputi kerusakan kulit permanen, rusaknya pelindung kulit, serta risiko kerusakan organ dan kanker.
Suara.com - Keinginan memiliki kulit wajah putih mulus secara instan sering kali membuat sebagian orang tergiur menggunakan produk kecantikan pemutih. Salah satu yang paling marak beredar adalah krim malam racikan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun menawarkan hasil yang cepat, penggunaan krim racikan abal-abal ini menyimpan ancaman berbahaya bagi kesehatan kulit maupun organ tubuh dalam jangka panjang.
Kandungan Berbahaya dalam Krim Racikan Tanpa BPOM
Sebagian besar krim racikan ilegal yang tidak terdaftar di BPOM mencampurkan bahan-bahan kimia keras yang penggunaannya dilarang keras untuk produk kosmetik harian, seperti:
- Merkuri (Air Raksa): Bahan logam berat yang dapat mengikis lapisan kulit secara agresif, memberikan efek putih secara paksa, namun bersifat toksik.
- Hidrokinon Dosis Tinggi: Zat kimia penggumpal pigmen yang hanya boleh digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter spesialis kulit.
- Kortikosteroid: Obat anti-inflamasi keras yang sering disalahgunakan untuk efek pemutih instan, padahal berdampak merusak struktur jaringan kulit.
Dampak Buruk Pemakaian Jangka Panjang
Jika digunakan dalam hitungan bulan hingga tahunan, efek toksik dari bahan-bahan di atas akan mulai menggerogoti kesehatan kulit dan tubuh secara bertahap. Berikut adalah bahaya utama yang patut diwaspadai:
1. Munculnya Okronosis (Flek Hitam Permanen)
Penggunaan hidrokinon tanpa kontrol medis dalam jangka panjang tidak akan membuat kulit semakin cerah, melainkan memicu okronosis. Kondisi ini ditandai dengan munculnya noda atau flek kebiruan hingga kehitaman yang bersifat permanen dan sangat sulit dihilangkan.
2. Efek Rebound dan Rusaknya Skin Barrier
Saat pemakaian krim dihentikan, kulit akan mengalami reaksi "sakau" atau efek rebound. Wajah seketika menjadi gelap, beruntusan parah, perih, dan mengalami kemerahan ekstrim karena pelindung alami kulit (skin barrier) telah hancur.
3. Steroid Acne dan Kulit Menipis (Atrofi Kulit)
Kandungan kortikosteroid dalam krim racikan ilegal menyebabkan kulit menipis hingga pembuluh darah halus (telangiektasia) terlihat jelas di permukaan wajah. Selain itu, dapat muncul jerawat kecil-kecil yang merata (steroid acne).
4. Risiko Kerusakan Organ Dalam dan Kanker Kulit
Merkuri yang terserap melalui jaringan kulit akan masuk ke dalam aliran darah. Hal itu terungkap dari riset medis yang dipublikasikan oleh BPOM RI mengenai bahaya bahan dilarang pada kosmetik.
"Penggunaan merkuri pada produk kosmetik dapat menyebabkan kerusakan permanen pada susunan saraf pusat, otak, dan ginjal. Selain itu, dalam jangka panjang, bahan-bahan kimia berbahaya ini dapat bersifat karsinogenik yang meningkatkan risiko terjadinya kanker kulit," demikian penjelasannya.
Cara Menghindari Krim Malam Ilegal
Agar terhindar dari bahaya krim racikan abal-abal, selalu terapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk skincare.
Cek Kemasan: Pastikan kemasan masih tersegel rapi dan tidak rusak.
Cek Label: Perhatikan komposisi bahan, tanggal produksi, dan identitas produsen.
Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM resmi yang bisa dicek langsung melalui situs atau aplikasi Cek BPOM.
Cek Kedaluwarsa: Hindari penggunaan produk yang sudah melewati batas tanggal pemakaian.
Kecantikan instan yang ditawarkan oleh krim malam racikan tanpa BPOM hanyalah jerat samar yang berujung pada kerusakan kulit permanen dan gangguan kesehatan serius. Selalu prioritaskan keamanan kulit dengan memilih produk skincare yang legal, terdaftar BPOM, atau melakukan konsultasi langsung ke dokter spesialis kulit tepercaya.