Depok.suara.com - Terdakwa pembunuh berencana, Putri Candrwathi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) Pada kesempatan itu dirinya kembali menceritakan kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Hakim Wahyu Santoso awalnya menanyakan kepada Putri Candrwathi terkait proses penguburan seorang anggota kepolisian. Putri Candrwathi kemudian menyatakan tidak mengetahui prosesi tersebut.
Hakim yang heran kemudian bertanya kembali sudah berapa lama Putri Candrwathi mendampingi Ferdy Sambo dalam acara kepolisian. Dia kemudian menjawab sudah hampir 20 tahun.
Hakim Wahyu lantas mempertanyakan apakah Putri Candrwathi belum pernah melihat prosesi pemakaman anggota. Putri Candrwathi kemudian menjawab sudah pernah tetapi tidak mengetahui proses penghargaan kepada anggota kepolisian.
Karena hal tersebut hakim kemudian menjelaskan bahwa seorang anggota polisi bisa mendapat penghargaan bila tidak mendapatkan sebuah cela dalam karier. Hal inilah yang didapat oleh Brigadir J ketika dimakamkan dengan penghargaan sebagai polisi.
"Kalau seandainya dia seperti melakukan pelecehan seksual. Dia tidak mendapat kan hal itu," tanya hakim Wahyu Santoso.
Hakim Wahyu kemudian menjelaskan status pelaporan Brigadir J yang disebut melecehkan Putri Candrwathi telah dicabut kepolisian. Hal ini jelasnya menjadi bukti bahwa polisi tidak percaya dengan pernyataan dari pihak Putri Candrwathi.
"Apa yang saudara sampaikan dalih pelecehan tadi. Pada akhir nya mabes polri membatalkan," cecar hakim Wahyu.
Namun Putri Candrwathi menekankan bahwa alasan pembunuhan Brigadir J masih sama yakni dugaan pelecehan seksual. Dijelaskan olehnya Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual, pengancaman hingga penganiayaan.
"Yang terjadi adalah dia melakukan pelecehan seksual, pengancaman, dan penganiayaan dengan membanting saya ke bawah ketiga kali itu yang benar terjadi," ungkap Putri sembari menangis.
Dirinya kemudian menjawab bahwa tindakan polisi yang memberikan penghargaan pemakaman kepada Brigadir J tidak dirinya ketahui. Sehingga dirinya mempersilahkan pihak kejaksaan menanyakan kepada pihak kepolisian.
Karena pernyataan itu, hakim Wahyu seperti kesal karena Putri Candrwathi tidak empati dengan anggota polisi lain yang terkena kasus kode etik. Tetapi kini malah terkesan menyudutkan kepolisian.
"Saudara tahu apa akibat dari peristiwa duren tiga 95 anggota polisi diajukan kode etik. Dan ini peristiwa terbesar dari kepolisian," Jelas hakim Wahyu.
"Lalu dari ucapan saudari terlihat menyudutkan institusi mabes polri. Sangat tidak adil dengan statemen tersebut," tambahnya.
Tetapi Putri Candrwathi menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan kepolisian. Apalagi suaminya Ferdy Sambo sangat mencintai institusi kepolisian.